Liputan6.com, Jakarta - Pengamat perkeretaapian, Joni Martinus mengatakan, masalah di perlintasan sebidang kereta api merupakan persoalan pelik yang selalu menjadi momok mengkhawatirkan, bahkan belum tuntas untuk diselesaikan.
Ia mencontohkan kasus mobil yang tertemper kereta api di perlintasan sebidang, yang menyebabkan pengemudi mobil meninggal dunia, sementara beberapa penumpang kereta mengalami luka-luka, akan menimbulkan pertanyaan yang selalu didengungkan banyak pihak: Siapa yang harus bertanggung jawab?
Advertisement
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terutama Pasal 114, pengemudi mobil yang menerobos palang pintu kereta api dianggap lalai dan melanggar peraturan lalu lintas," kata Joni dalam keterangannya, Jumat (1/5/2026).
"Kereta api memiliki hak utama di perlintasan sebidang. Karena kelalaian tersebut, tanggung jawab utama atas kecelakaan ini berada pada pengemudi mobil. Pengemudi mobil bisa dikenai sanksi pidana berupa kurungan dan/atau denda sesuai dengan peraturan yang berlaku," sambungnya.
Joni menuturkan, PT KAI umumnya tidak bertanggung jawab atas kematian pengemudi mobil. "Kecuali jika investigasi menemukan adanya kelalaian dari pihak KAI, Bukti kelalaian tersebut harus terungkap melalui investigasi yang komprehensif dan objektif," jelas dia.
Meski demikian, Joni menegaskan, PT KAI memiliki tanggung jawab yang jelas terhadap keselamatan penumpang kereta apinya, sebagaimana Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
"PT KAI bertanggung jawab atas keselamatan dan kerugian penumpang selama masa pengangkutan, dari stasiun keberangkatan hingga stasiun tujuan. Tanggung jawab ini mencakup pemberian ganti rugi atas kerugian nyata yang dialami penumpang akibat kecelakaan. Ini meliputi biaya pengobatan bagi penumpang yang luka-luka, santunan bagi keluarga penumpang yang meninggal dunia, dan penggantian atas kehilangan atau kerusakan barang bawaan penumpang yang diakibatkan oleh kecelakaan kereta api," jelas dia.




