WASHINGTON, KOMPAS.TV - Kementerian Keuangan Amerika Serikat (AS) mengancam akan menyanksi operator kapal yang membayar tarif kepada Iran untuk melintas Selat Hormuz. Kemenkeu AS menyatakan pihaknya mendapat informasi bahwa Iran menuntut tarif untuk pelayaran di Selat Hormuz.
Dalam pernyataan yang dirilis Kantor Pengawasan Aset Asing (OFAC) Kemenkeu AS, sanksi tetap diberlakukan untuk pembayaran apa pun kepada Iran.
Menurut OFAC, pemerintah Iran menyediakan sejumlah kanal pembayaran untuk melintas di Selat Hormuz. Selain pembayaran berupa uang fiat atau aset digital, Iran menyediakan kanal pembayaran berupa donasi ke organisasi seperti Bulan Sabit Merah Iran.
Baca Juga: Trump Tegaskan Bakal Rampas Uranium Iran: Mereka akan Menyerahkannya atau Kami Merebutnya
"OFAC merilis peringatan untuk mengingatkan pihak AS dan non-AS tentang risiko sanksi dari permintaan jaminan atau pembyaran ke rezim Iran untuk pelayaran," demikian pernyataan OFAC dikutip Al Jazeera, Jumat (1/5/2026).
"Risiko-risiko (sanksi) ini tetap berlaku dalam metode pembayaran apa pun."
Pemerintah Iran diketahui mewacanakan penerapan tarif secara resmi untuk kapal-kapal yang melintas di Selat Hormuz usai AS-Israel menyerang pada 28 Februari 2026 lalu.
Wakil Ketua DPR Iran Ali Nikzad menyatakan Iran memiliki "hak alami" atas Selat Hormuz. Politikus Iran itu pun mengeklaim Selat Hormuz bukanlah perairan internasional, tetapi masuk dalam teritori Iran.
"Selat Hormuz bukanlah jalur perairan internasional. Itu adalah hak alami Iran dan kami berdiri tegak membela posisi ini," kata Ali Nikzad dikutip kantor berita Tasnim.
Baca Juga: Perundingan Masih Buntu, Donald Trump Buka Peluang Lanjutkan Perang dengan Iran
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Gading-Persada
Sumber : Al Jwzeera
- tarif selat hormuz
- selat hormuz
- as ancam sanksi kapal
- blokade selat hormuz
- iran





