jpnn.com - PULANG PISAU – Masalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu dari 3 isu penting.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Dapil Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Teras Narang menilai, masalah PPPK termasuk dalam daftar tiga isu yang sedang berkembang saat ini.
BACA JUGA: Nasib PPPK dan P3K PW Dibahas pada Malam Hari, Hasilnya Begini
Senator itu mengatakan, di masa reses DPD RI, dirinya menyerap aspirasi di daerah berkaitan dengan 3 itu penting.
"Reses ini dilakukan untuk menjaring masukan langsung dari pemerintah daerah terhadap tiga isu," kata Teras Narang di Pulang Pisau, Jumat (1/4).
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Hari Buruh 2026, Perjuangan PPPK di MK Kandas, Polisi Tangkap Orang-Orang Berpakaian Hitam
Dia menjelaskan tiga isu tersebut. Pertama terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.
Kedua, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang menjadi dasar dalam pengelolaan wilayah.
BACA JUGA: PPPK Paruh Waktu Indonesia All Out Dukung Presiden Prabowo
Ketiga, Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang berdampak langsung pada tata kelola birokrasi di daerah, yang berkaitan langsung dengan nasib PPPK dan PPPK Paruh Waktu (P3K PW).
Menurutnya, perubahan yang terjadi pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menimbulkan adanya pemilu nasional dan pemilu daerah.
"Perubahan tersebut memunculkan skema pemilu nasional dan pemilu daerah yang masih perlu didiskusikan lebih lanjut,” terang mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan itu.
Teras Narang menyampaikan persoalan tata ruang pada UU Nomor 26 Tahun 2007 juga menjadi perhatian penting dalam kegiatan reses tersebut.
Dia menilai provinsi masih menggunakan perda tata ruang tahun 2015 yang perlu disesuaikan dengan kondisi terkini.
Teras menekankan pemerintah kabupaten/kota harus mulai mempersiapkan perencanaan tata ruang lebih komprehensif.
Perencanaan tersebut harus benar-benar mencerminkan kondisi nyata di lapangan agar pembangunan berjalan optimal.
Lebih lanjut Teras menjelaskan soal UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya terkait PPPK.
Dia mengaku menerima banyak masukan mengenai berbagai kendala yang dihadapi dalam pengelolaan PPPK di daerah.
"Isu kepegawaian juga berkaitan erat dengan belanja pegawai daerah," jelasnya.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), porsi belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen dari APBD.
Ia mengungkapkan masih banyak daerah belanja pegawainya melampaui batas tersebut.
"Salah satunya dipengaruhi kebutuhan daerah dalam merekrut PPPK untuk memenuhi pelayanan publik," ujar Teras Narang.
Menurutnya tidak mungkin daerah menambah jumlah pegawai apabila tidak benar-benar membutuhkan.
Dikatakan, setiap penambahan pegawai, termasuk PPPK, didasarkan pada kebutuhan nyata pelayanan publik terutama di sektor pendidikan dan kesehatan. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu




