Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai arah masa depan pemberantasan korupsi ditentukan dari hulu, yakni pendidikan. Penegasan itu disampaikan KPK bertepatan dengan peringatan Momentum Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026.
“Hardiknas menjadi pengingat bahwa pendidikan tidak hanya berfungsi mencetak generasi yang cerdas secara akademik, tetapi juga membentuk karakter dan integritas. Dalam konteks ini, pendidikan antikorupsi perlu dihadirkan secara berkelanjutan, tidak sekadar menjadi pelengkap kurikulum, tetapi menjadi bagian dari proses pembelajaran di lingkungan keluarga, sekolah, hingga masyarakat,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Sabtu (2/5/2026).
Advertisement
Dia menyebut, KPK memandang pendidikan sebagai soko guru integritas atau fondasi utama dalam membangun integritas generasi mendatang. Karena itu, pendidikan menjadi salah satu pilar dari tiga sula utama pemberantasan korupsi yang digagas KPK, selain pencegahan dan penindakan.
“Dalam upaya tersebut, KPK terus mendorong integrasi Pendidikan Antikorupsi (PAK) ke dalam kurikulum di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi,” jelas Budi.
Budi menuturkan, pendekatan pendidikan antikorupsi menitikberatkan pada penguatan karakter melalui penerapan sembilan nilai integritas, yaitu jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras, yang dirangkum dalam akronim JUMAT BERSEPEDA KK.
Tercatat, pada Maret 2026, KPK juga meluncurkan Buku Panduan Sisipan Pendidikan Antikorupsi untuk jenjang perguruan tinggi dan tenaga pengajar. Langkah ini diambil untuk memperkuat kualitas pengajaran antikorupsi di tengah keberagaman perguruan tinggi di Indonesia.
Hingga saat ini, sekitar 80% perguruan tinggi telah mengintegrasikan Pendidikan Antikorupsi dalam kurikulum pembelajaran.
“Dalam pelaksanaannya, KPK bersinergi dengan sejumlah kementerian, antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, serta Kementerian PPN/Bappenas,” ungkap Budi.
“KPK juga melakukan pengukuran melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan untuk memetakan risiko korupsi dan mendorong perbaikan tata kelola di sektor pendidikan. Berbagai intervensi turut dilakukan untuk memperkuat sistem dan lingkungan pendidikan agar lebih transparan dan akuntabel,” imbuh dia.




