PEKANBARU, KOMPAS.TV - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengungkap para terduga pelaku pembunuhan wanita lanjut usia berinisial D (60) di Pekanbaru, Riau, positif narkoba.
Pembunuhan itu terjadi di kediaman korban pada Rabu, 29 April 2026. Menurut keterangan kepolisian, empat terduga pelaku adalah AF, SL, E alias I, dan L.
"Hasil pemeriksaan daripada keempat tersangka tersebut, baik itu adalah AF maupun dari SL, termasuk E dan L, itu adalah, jadi positif menggunakan amfetamin atau ekstasi," kata Pandra dalam konferensi pers di Polresta Pekanbaru, Minggu (3/5/2026), dipantau dari Breaking News KompasTV.
Ia menyebut pengaruh dari stimulan dan halusinogen membuat para terduga pelaku berani melakukan aksi keji sampai korban meninggal dunia.
Baca Juga: Peran 4 Terduga Pelaku Pembunuhan Lansia di Pekanbaru
Kapolresta Pekanbaru Kombes Muharman Arta dalam kesempatan yang sama mengatakan AF yang merupakan menantu korban berperan sebagai otak kasus ini.
Sementara SL berperan melakukan pemukulan dengan balok kayu. Kemudian E alias I dan L berperan membantu.
Ia mengatakan AF dan SL diamankan di Aceh Tengah, Aceh. Sedangkan E alias I dan L diamankan di Binjai, Sumatera Utara.
Muharman mengungkap para terduga pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang.
"Pasal 459, dan/atau Pasal 458 ayat 3, dan/atau Pasal 479 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun," ungkapnya.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- pembunuhan
- pembunuhan lansia di pekanbaru
- pembunuhan lansia
- narkoba
- pelaku pembunuhan lansia
- pembunuhan di pekanbaru





