JAKARTA, DISWAY.ID -- Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, KH Imron Rosyadi Hamid atau Gus Imron, membantah pernyataan Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni yang menyebut Sekretaris Jenderal PBNU menghambat penandatanganan Surat Keputusan atau SK PWNU dan PCNU.
Menurut Gus Imron, tuduhan tersebut tidak tepat dan menyesatkan.
Ia menegaskan, Sekjen PBNU tidak pernah menghambat SK yang sudah memenuhi syarat dan tidak bermasalah.
BACA JUGA:Ketua PBNU: Hoax, Ketua OC Muktamar Harus Waketum
“Faktanya, banyak SK PWNU dan PCNU yang memenuhi syarat sudah ditandatangani. Jadi tidak benar kalau dikatakan Sekjen menghambat penandatanganan SK,” kata Gus Imron di Jakarta.
Gus Imron menjelaskan, sikap Sekjen PBNU justru merupakan bentuk kehati-hatian dalam menjaga tertib organisasi.
Menurutnya, Sekjen hanya tidak bersedia menandatangani SK yang tidak memenuhi syarat, baik dari sisi administrasi, prosedur, maupun susunan nama kepengurusan.
“Sekjen tentu tidak bisa asal tanda tangan. Kalau ada SK yang tidak memenuhi syarat, ada nama-nama yang tidak jelas, atau ada proses yang tidak sesuai ketentuan, maka wajar jika diperiksa dan dimitigasi terlebih dahulu. Itu bukan menghambat, tapi menjalankan tanggung jawab organisasi,” ujarnya.
Menurut Gus Imron, problem utama dalam proses SK di PBNU justru berada pada tahapan sebelum berkas sampai ke meja Sekjen.
BACA JUGA:Sekjen PBNU: Muktamar NU Digelar Agustus 2026
Ia menyebut persoalan itu muncul di bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan atau OKK.
Gus Imron menilai, OKK telah menempatkan staf kesekretariatan yang tidak kredibel dalam proses administrasi SK.
Ia menduga keberadaan staf tersebut dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan tertentu.
“Masalahnya justru ada di OKK. Ada staf kesekretariatan yang ditempatkan di sana, tetapi tidak kredibel. Akibatnya, proses administrasi menjadi tidak tertib dan rawan dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu,” kata Gus Imron.
Ia mencontohkan, terdapat sejumlah SK yang tiba-tiba berubah dari usulan awal.
- 1
- 2
- »





