Partai Buruh secara tegas memberikan dukungan penuh terhadap pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh yang dideklarasikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Hari Buruh Internasional di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2026).
"KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) setuju. Ya, sebagai Serikat Buruh, KSPI setuju dan Partai Buruh mendukung itu," ujar Presiden Partai Buruh Said Iqbal di Jakarta, Senin (4/5) dikutip dari Antara.
Latar belakang pembentukan Satgas oleh Presiden PrabowoPembentukan Satgas Mitigasi PHK berawal dari usulan KSPI dalam sebuah sarasehan yang dihadiri Presiden Prabowo bersama jajaran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang diselenggarakan oleh Bank Mandiri pada 2025.
Usulan ini diajukan sebagai respons atas berbagai tekanan ekonomi yang dialami sektor ketenagakerjaan, khususnya ancaman PHK massal di tengah kondisi perekonomian global yang tidak menentu. Khususnya, ancaman yang timbul akibat perjanjian perdagangan Indonesia dengan Amerika Serikat dan juga dampak konflik global di kawasan Timur Tengah.
"Sebenarnya Satgas PHK itu usulan KSPI yang menghadiri sarasehan perekonomian tahun lalu tuh, yang digerakkan Bank Mandiri dan diselenggarakan oleh Kemenko Perekonomian dan kebetulan Pak Prabowo hadir. Itu untuk antisipasi ancaman PHK akibat ART (agreement reciprocal trade), perjanjian perdagangan dengan Amerika. Terus sekarang dalam kondisi perang, juga ancaman PHK di depan mata juga," ungkapnya.
Menurut dia, Presiden Prabowo mempunyai itikad baik untuk memangkas birokrasi yang berkepanjangan terkait permasalahan PHK yang dirasakan oleh buruh dan berkaca dari perusahaan yang sering membawa permasalahan ketenagakerjaan menjadi perselisihan panjang.
Ancaman PHK akibat penurunan daya beli masyarakatSelain faktor eksternal, masalah internal seperti menurunnya daya beli masyarakat juga menjadi penyebab berkurangnya permintaan terhadap produk-produk industri domestik. Penurunan daya beli ini menyebabkan barang hasil produksi pabrik tidak laku di pasaran sehingga berujung pada penurunan omset perusahaan.
Iqbal juga menjelaskan Satgas PHK dapat mengusulkan regulasi untuk penguatan daya beli masyarakat.
"Kalau penyebabnya adalah daya beli yang menurun dari masyarakat sehingga barang-barang yang diproduksi tidak laku, PHK tidak bisa dihindari. Berarti Satgas PHK mengusulkan sebuah regulasi yang bisa membangkitkan daya beli masyarakat agar barang-barang produksi pabrik padat karya itu bisa dibeli lagi, sehingga mereka bisa bangkit lagi," ujarnya.
Fungsi dan Wewenang Satgas Mitigasi PHKSatgas Mitigasi PHK tidak sekadar menjadi forum koordinasi antar instansi, melainkan juga mempunyai kewenangan untuk mengusulkan penyaluran kredit bagi perusahaan terdampak seperti pemberian pinjaman modal dari bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Misalnya pemberian modal dari Bank Himbara memungkinkan pengguaan skema tenor pengembalian yang diperpanjang dan lain sebagainya sehingga pemutusan kerja dapat diselesaikan dengan keterlibatan pemerintah secara langsung, seperti kerja sama Satgas PHK dan Menteri Tenaga Kerja.
Selain menangani aspek finansial dan regulasi, Satgas juga memiliki peran strategis dalam melakukan fasilitasi penempatan tenaga kerja yang terancam PHK untuk mendapatkan kesempatan kerja di daerah lain karena kondisi krisis ekonomi atau krisis keuangan perusahaan.
"Satgas PHK bisa memberikan informasi bahwa ada penyediaan lapangan kerja di daerah lain," katanya.
Oleh karena itu, Iqbal mengharapkan pembentukan Satgas PHK dan Kesejahteraan Buruh menjadi instrumen yang tepat dalam percepatan penyelesaian permasalahan yang berkaitan dengan para pekerja, termasuk pembayaran hak-hak buruh agar dapat dipercepat usai terjadi PHK.





