JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua MPR RI Ahmad Muzani buka suara soal gugatan masyarakat terhadap dua juri lomba cerdas cermat (LCC) 4 Pilar tingkat Kalimantan Barat (Kalbar).
Ia mengaku belum mengetahui secara utuh terkait gugatan tersebut.
BACA JUGA:Usai Viral, Final LCC Empat Pilar Kalbar Diulang! MPR RI Ganti Semua Juri!
“Saya belum mendengar,” ucap Ahmad Muzani dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal MPR, Siti Fauziah mengatakan pihaknya baru menerima informasi mengenai gugatan tersebut. Namun, ia bakal segera mempelajari lebih lanjut gugatan itu.
“Kami baru terinfo, jadi nanti akan kami pelajari dulu,” ujar Siti Fauziah.
BACA JUGA:KPK Diminta Segera Periksa M Suryo dalam Perkara Korupsi Cukai
Sebagai informasi, advokat David Tobing menggugat MPR, 2 juri, hingga master of ceremony (MC) Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar di Kalimantan Barat (Kalbar) usai ramai dikritik masyarakat.
Penggugat menilai tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan sejumlah pihak.
"Iya, tindakan juri dan moderator tidak benar, makanya saya sebagai warga negara berhak koreksi salah satunya melalui gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Kode Register: JKT.PST-12052026HYC tanggal 12 Mei 2026," kata David dalam keterangannya, Rabu, 13 Mei 2026.
David menilai pihak tergugat telah melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). David mengatakan juri dan MC tak berhati-hati dan mengesampingkan profesionalisme.
BACA JUGA:Klarifikasi Shindy Lutfiana MC Lomba Cerdas Cermat MPR Kalbar usai Dihujat: Jadi Pembelajaran Berharga
Gugatan diajukannya secara perdata. Dia menilai perbuatan para tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang melanggar Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi:
"Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut"
Mantan Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) ini juga menyoroti soal hak peserta untuk memperoleh perlakuan yang adil serta kewajiban penyelenggara untuk menjamin pelaksanaan lomba yang transparan dan akuntabel.
- 1
- 2
- »





