Peluncuran Outlook Business and Human Rights (BHR) 2026: Desak Tata Kelola Korporasi Berbasis HAM

narasi.tv
1 minggu lalu
Cover Berita

Urgensi penerapan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dalam  operasional bisnis kini bukan lagi sekadar pilihan, melainkan keharusan mutlak bagi  keberlanjutan di tengah ancaman krisis ekonomi global dan krisis ekologi yang kian nyata.  Hal ini mengemuka dalam diskusi panel bertajuk "Indonesia Business and Human Rights  Outlook 2026" yang diselenggarakan oleh Jakarta Foreign Correspondents Club (JFCC)  bersama Haris Azhar Law Office di Sammara Room, Anandamaya Residence, Jakarta, Rabu  (29/4/2026). 

Diskusi yang dimoderatori oleh Ismira Lutfia Tisnadibrata ini menghadirkan tokoh-tokoh  kunci, antara lain Haris Azhar (Founder dan Advokat Haris Azhar Law Office), Willy Aditya  (Ketua Komisi XIII DPR RI), Sofia Alatas (Plt. Direktur Pengembangan dan Evaluasi Instrumen  HAM Kementerian HAM), serta Noormaya Muchlis (Komite ESG Asosiasi Penambang Nikel  Indonesia/APNI), untuk membedah proyeksi dan tantangan kepatuhan HAM korporasi di  Indonesia pada tahun 2026. Acara ini sekaligus menjadi momentum peluncuran dokumen  lengkap Outlook BHR (Business and Human Rights / Bisnis dan HAM) Indonesia 2026. 

Founder dan Advokat Haris Azhar Law Office, Haris Azhar, dalam pemaparannya menyoroti  bahwa pemenuhan standar HAM kini telah menjadi tren global dan aturan ketat yang  dimandatkan oleh pemerintah di berbagai negara maju seperti Jerman, Prancis, Jepang, dan  Korea Selatan. 

"Regulasi terkait HAM bukan lagi sekadar indikator atau formalitas belaka. Ini adalah standar  korporasi global yang wajib dipenuhi. Isu utamanya saat ini bukanlah sekadar berdebat  mengapa Bisnis dan HAM itu penting, melainkan bagaimana Indonesia mampu menciptakan  sistem tata kelola yang kredibel dan otentik untuk memitigasi dampak buruk terhadap  masyarakat secara nyata," tegas Haris. 

Lima Tren Kunci Outlook BHR Indonesia 2026 

Untuk memberikan arah tata kelola korporasi ke depan, dokumen Outlook BHR Indonesia  2026 yang diluncurkan dalam acara ini membedah lima tren strategis yang akan menjadi  fokus utama secara komprehensif. (1) Tren pertama menyoroti pergeseran regulasi dari yang  bersifat sukarela (voluntary) menuju kewajiban hukum atau Mandatory Human Rights Due  Diligence (mHRDD). Melalui uji tuntas ini, setiap perusahaan diwajibkan untuk  mengidentifikasi, mencegah, memitigasi, dan mempertanggungjawabkan dampak buruk HAM  dalam operasional serta rantai pasok mereka. Selanjutnya, (2) pada aspek lingkungan hidup,  agenda BHR merespons krisis iklim dan kerentanan geografis Indonesia dengan  mengintegrasikan Disaster Risk Reduction (DRR) atau Pengurangan Risiko Bencana. Korporasi  kini dituntut menempatkan bencana sebagai variabel risiko inti dalam tata kelola mereka,  guna memastikan operasi bisnis tidak memperburuk dampak bencana terhadap daya dukung  lingkungan dan komunitas sekitar.

Lebih lanjut, (3) Outlook ini menekankan pentingnya kinerja korporasi yang melampaui  sekadar audit layanan swasta. Pengukuran kepatuhan HAM harus lebih objektif, bergeser dari  sekadar penyelesaian administratif (tick-the-box) menuju pada upaya pemulihan  (remediation) yang aktual dan berdampak langsung bagi korban di lapangan. (4) Di sektor  teknologi, dinamika mengubah lanskap ketenagakerjaan secara drastis dengan  memunculkan kerentanan baru berupa eksploitasi jam kerja dan ketiadaan perlindungan K3  bagi pekerja gig (pekerja platform digital seperti ojek online). Di sisi lain, tren peralihan  menuju energi hijau juga menuntut penerapan Just Transition (Transisi yang Adil), yang  menjamin bahwa transisi ke ekonomi hijau tidak menciptakan pengangguran massal,  melainkan justru diiringi perlindungan sosial dan peningkatan keahlian pekerja. Sebagai  pilar terakhir, (5) Outlook ini mendorong penyelesaian konflik pada masyarakat terdampak melalui pendekatan Shared Prosperity (Kesejahteraan Bersama), di mana praktik bisnis  diharapkan beralih pada pembagian manfaat (benefit sharing) dengan masyarakat adat atau  lokal—baik dalam bentuk kepemilikan saham (co-ownership) maupun insentif  berkelanjutan—sebagai fondasi kuat dalam memitigasi konflik struktural. 

Ironi Kutukan Sumber Daya Alam di Lingkar Tambang 

Sorotan tajam mengenai implementasi Bisnis dan HAM juga datang dari Ketua Komisi XIII  DPR RI, Willy Aditya. Ia mengungkapkan fenomena "kutukan sumber daya alam" yang masih  membelenggu daerah-daerah sentra tambang strategis seperti Morowali, Manado, dan  Maluku Utara. 

"Di Maluku Utara, tingkat pertumbuhan ekonomi mencapai angka fantastis 35 persen. Namun  ironisnya, masyarakat lokal justru tersingkir dan angka kemiskinan tetap menjadi yang  tertinggi di wilayah timur Indonesia. Investasi senilai triliunan rupiah masuk, tetapi laporan  di lapangan menunjukkan adanya korban jiwa dan eskalasi konflik horizontal," papar Willy. 

Menurutnya, permasalahan fundamental di Indonesia tidak terletak pada ketiadaan regulasi  HAM, melainkan pada lemahnya komitmen nyata dari pihak korporasi. Tata kelola korporasi  yang ada dinilai masih eksploitatif, terlebih dengan maraknya praktik tambang ilegal yang  menggunakan merkuri hingga merusak sumber air warga lokal. 

Pemerintah Siapkan Regulasi Mandatori Uji Tuntas HAM (mHRDD) 

Menjawab desakan regulasi tersebut, Plt. Direktur Pengembangan dan Evaluasi Instrumen  HAM Kementerian HAM, Sofia Alatas, membeberkan peta jalan pemerintah. 

"Pemerintah saat ini tengah mematangkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang  Strategi Nasional Bisnis dan HAM. Rencananya, kebijakan Uji Tuntas HAM (HRDD) ini akan  diwajibkan (mandatori) pada tahun 2028 bagi perusahaan dengan lebih dari 2.000 karyawan.  Proses ini akan mengevaluasi 13 indikator risiko HAM, mulai dari kondisi kerja, kelompok  rentan, dampak lingkungan, perlindungan data, hingga status tanah masyarakat adat," jelas  Sofia.

Ia memastikan bahwa langkah ini akan meningkatkan daya saing industri Indonesia secara  global dan mencegah penolakan produk domestik di pasar internasional akibat standar  rantai pasok yang tidak memenuhi HAM. 

Respons Pelaku Industri Nikel 

Tekanan pasar global diakui secara langsung oleh pelaku usaha. Noormaya Muchlis dari  Komite ESG (Environmental, Social, and Governance / Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola)  Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), menyatakan bahwa sektor nikel Indonesia yang  menyuplai 65 persen pasokan global kini berada di bawah pengawasan ketat. 

"Tantangannya sangat masif. Selain biaya operasional bahan baku yang melonjak tajam  akibat krisis geopolitik, industri nikel juga disorot tajam terkait rentetan kegagalan K3  (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) seperti ledakan smelter, kesenjangan sosial, hingga  konflik lahan dengan masyarakat adat," ungkap Maya. 

Untuk menjembatani kesenjangan tersebut, APNI berencana meluncurkan standar ESG  khusus penambang nikel yang memuat 16 parameter sosial untuk mengadvokasi industri  pertambangan nasional dalam 2 tahun ke depan agar beroperasi jauh lebih bertanggung  jawab. 

Rekomendasi Kebijakan: Mendesak Pemulihan dan FPIC 

Sebagai bentuk rekomendasi tindak lanjut, Zainal Abidin dari Legitima Law Firm mendesak  pemerintah agar mandat access to remedy (akses terhadap pemulihan bagi korban)  dimasukkan secara tegas di dalam Peraturan Presiden. 

"Rekomendasi krusial lainnya adalah mewajibkan standar integritas dan kepatuhan hukum  untuk perlindungan hak agraria. Perusahaan harus menerapkan prinsip pembagian manfaat  (benefit sharing) yang wajib diintegrasikan dengan pemenuhan prinsip FPIC (Free, Prior and  Informed Consent)," tutup Zainal. FPIC adalah hak mendasar masyarakat adat untuk  memberikan atau menolak izin atas setiap proyek di wilayah mereka secara bebas,  didahulukan, dan dengan informasi yang transparan. 

Peluncuran Outlook BHR Indonesia 2026 diharapkan menjadi rujukan komprehensif sekaligus  alarm peringatan bagi pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil untuk segera  menavigasi tata kelola ekonomi yang tidak hanya mengejar angka investasi, tetapi juga  melindungi martabat manusia dan menjaga kelestarian ruang hidup.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mitratel (MTEL) Kantongi Fasilitas Green Trade Loan Rp500 Miliar dari HSBC
• 2 jam laluidxchannel.com
thumb
Ini Tarif BPJS Kesehatan Kelas 1-3 per Mei 2026, Siap-Siap Naik
• 14 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Dipindah ke Nusakambangan, Keluarga Khawatirkan Kesehatan dan Mental Ammar Zoni
• 15 jam laluviva.co.id
thumb
Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 15 Mei 2026 Ditiadakan, Ini 25 Ruas Jalan yang Dibebaskan
• 15 jam laludisway.id
thumb
Menteri KKP Resmikan Pabrik Pengolahan Ikan di Bintan, Fokus Benahi Hulu dan Prioritaskan Nelayan Lokal
• 13 jam lalumatamata.com
Berhasil disimpan.