Urgensi penerapan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dalam operasional bisnis kini bukan lagi sekadar pilihan, melainkan keharusan mutlak bagi keberlanjutan di tengah ancaman krisis ekonomi global dan krisis ekologi yang kian nyata. Hal ini mengemuka dalam diskusi panel bertajuk "Indonesia Business and Human Rights Outlook 2026" yang diselenggarakan oleh Jakarta Foreign Correspondents Club (JFCC) bersama Haris Azhar Law Office di Sammara Room, Anandamaya Residence, Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Diskusi yang dimoderatori oleh Ismira Lutfia Tisnadibrata ini menghadirkan tokoh-tokoh kunci, antara lain Haris Azhar (Founder dan Advokat Haris Azhar Law Office), Willy Aditya (Ketua Komisi XIII DPR RI), Sofia Alatas (Plt. Direktur Pengembangan dan Evaluasi Instrumen HAM Kementerian HAM), serta Noormaya Muchlis (Komite ESG Asosiasi Penambang Nikel Indonesia/APNI), untuk membedah proyeksi dan tantangan kepatuhan HAM korporasi di Indonesia pada tahun 2026. Acara ini sekaligus menjadi momentum peluncuran dokumen lengkap Outlook BHR (Business and Human Rights / Bisnis dan HAM) Indonesia 2026.
Founder dan Advokat Haris Azhar Law Office, Haris Azhar, dalam pemaparannya menyoroti bahwa pemenuhan standar HAM kini telah menjadi tren global dan aturan ketat yang dimandatkan oleh pemerintah di berbagai negara maju seperti Jerman, Prancis, Jepang, dan Korea Selatan.
"Regulasi terkait HAM bukan lagi sekadar indikator atau formalitas belaka. Ini adalah standar korporasi global yang wajib dipenuhi. Isu utamanya saat ini bukanlah sekadar berdebat mengapa Bisnis dan HAM itu penting, melainkan bagaimana Indonesia mampu menciptakan sistem tata kelola yang kredibel dan otentik untuk memitigasi dampak buruk terhadap masyarakat secara nyata," tegas Haris.
Lima Tren Kunci Outlook BHR Indonesia 2026
Untuk memberikan arah tata kelola korporasi ke depan, dokumen Outlook BHR Indonesia 2026 yang diluncurkan dalam acara ini membedah lima tren strategis yang akan menjadi fokus utama secara komprehensif. (1) Tren pertama menyoroti pergeseran regulasi dari yang bersifat sukarela (voluntary) menuju kewajiban hukum atau Mandatory Human Rights Due Diligence (mHRDD). Melalui uji tuntas ini, setiap perusahaan diwajibkan untuk mengidentifikasi, mencegah, memitigasi, dan mempertanggungjawabkan dampak buruk HAM dalam operasional serta rantai pasok mereka. Selanjutnya, (2) pada aspek lingkungan hidup, agenda BHR merespons krisis iklim dan kerentanan geografis Indonesia dengan mengintegrasikan Disaster Risk Reduction (DRR) atau Pengurangan Risiko Bencana. Korporasi kini dituntut menempatkan bencana sebagai variabel risiko inti dalam tata kelola mereka, guna memastikan operasi bisnis tidak memperburuk dampak bencana terhadap daya dukung lingkungan dan komunitas sekitar.
Lebih lanjut, (3) Outlook ini menekankan pentingnya kinerja korporasi yang melampaui sekadar audit layanan swasta. Pengukuran kepatuhan HAM harus lebih objektif, bergeser dari sekadar penyelesaian administratif (tick-the-box) menuju pada upaya pemulihan (remediation) yang aktual dan berdampak langsung bagi korban di lapangan. (4) Di sektor teknologi, dinamika mengubah lanskap ketenagakerjaan secara drastis dengan memunculkan kerentanan baru berupa eksploitasi jam kerja dan ketiadaan perlindungan K3 bagi pekerja gig (pekerja platform digital seperti ojek online). Di sisi lain, tren peralihan menuju energi hijau juga menuntut penerapan Just Transition (Transisi yang Adil), yang menjamin bahwa transisi ke ekonomi hijau tidak menciptakan pengangguran massal, melainkan justru diiringi perlindungan sosial dan peningkatan keahlian pekerja. Sebagai pilar terakhir, (5) Outlook ini mendorong penyelesaian konflik pada masyarakat terdampak melalui pendekatan Shared Prosperity (Kesejahteraan Bersama), di mana praktik bisnis diharapkan beralih pada pembagian manfaat (benefit sharing) dengan masyarakat adat atau lokal—baik dalam bentuk kepemilikan saham (co-ownership) maupun insentif berkelanjutan—sebagai fondasi kuat dalam memitigasi konflik struktural.
Ironi Kutukan Sumber Daya Alam di Lingkar Tambang
Sorotan tajam mengenai implementasi Bisnis dan HAM juga datang dari Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya. Ia mengungkapkan fenomena "kutukan sumber daya alam" yang masih membelenggu daerah-daerah sentra tambang strategis seperti Morowali, Manado, dan Maluku Utara.
"Di Maluku Utara, tingkat pertumbuhan ekonomi mencapai angka fantastis 35 persen. Namun ironisnya, masyarakat lokal justru tersingkir dan angka kemiskinan tetap menjadi yang tertinggi di wilayah timur Indonesia. Investasi senilai triliunan rupiah masuk, tetapi laporan di lapangan menunjukkan adanya korban jiwa dan eskalasi konflik horizontal," papar Willy.
Menurutnya, permasalahan fundamental di Indonesia tidak terletak pada ketiadaan regulasi HAM, melainkan pada lemahnya komitmen nyata dari pihak korporasi. Tata kelola korporasi yang ada dinilai masih eksploitatif, terlebih dengan maraknya praktik tambang ilegal yang menggunakan merkuri hingga merusak sumber air warga lokal.
Pemerintah Siapkan Regulasi Mandatori Uji Tuntas HAM (mHRDD)
Menjawab desakan regulasi tersebut, Plt. Direktur Pengembangan dan Evaluasi Instrumen HAM Kementerian HAM, Sofia Alatas, membeberkan peta jalan pemerintah.
"Pemerintah saat ini tengah mematangkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM. Rencananya, kebijakan Uji Tuntas HAM (HRDD) ini akan diwajibkan (mandatori) pada tahun 2028 bagi perusahaan dengan lebih dari 2.000 karyawan. Proses ini akan mengevaluasi 13 indikator risiko HAM, mulai dari kondisi kerja, kelompok rentan, dampak lingkungan, perlindungan data, hingga status tanah masyarakat adat," jelas Sofia.
Ia memastikan bahwa langkah ini akan meningkatkan daya saing industri Indonesia secara global dan mencegah penolakan produk domestik di pasar internasional akibat standar rantai pasok yang tidak memenuhi HAM.
Respons Pelaku Industri Nikel
Tekanan pasar global diakui secara langsung oleh pelaku usaha. Noormaya Muchlis dari Komite ESG (Environmental, Social, and Governance / Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola) Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), menyatakan bahwa sektor nikel Indonesia yang menyuplai 65 persen pasokan global kini berada di bawah pengawasan ketat.
"Tantangannya sangat masif. Selain biaya operasional bahan baku yang melonjak tajam akibat krisis geopolitik, industri nikel juga disorot tajam terkait rentetan kegagalan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) seperti ledakan smelter, kesenjangan sosial, hingga konflik lahan dengan masyarakat adat," ungkap Maya.
Untuk menjembatani kesenjangan tersebut, APNI berencana meluncurkan standar ESG khusus penambang nikel yang memuat 16 parameter sosial untuk mengadvokasi industri pertambangan nasional dalam 2 tahun ke depan agar beroperasi jauh lebih bertanggung jawab.
Rekomendasi Kebijakan: Mendesak Pemulihan dan FPIC
Sebagai bentuk rekomendasi tindak lanjut, Zainal Abidin dari Legitima Law Firm mendesak pemerintah agar mandat access to remedy (akses terhadap pemulihan bagi korban) dimasukkan secara tegas di dalam Peraturan Presiden.
"Rekomendasi krusial lainnya adalah mewajibkan standar integritas dan kepatuhan hukum untuk perlindungan hak agraria. Perusahaan harus menerapkan prinsip pembagian manfaat (benefit sharing) yang wajib diintegrasikan dengan pemenuhan prinsip FPIC (Free, Prior and Informed Consent)," tutup Zainal. FPIC adalah hak mendasar masyarakat adat untuk memberikan atau menolak izin atas setiap proyek di wilayah mereka secara bebas, didahulukan, dan dengan informasi yang transparan.
Peluncuran Outlook BHR Indonesia 2026 diharapkan menjadi rujukan komprehensif sekaligus alarm peringatan bagi pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil untuk segera menavigasi tata kelola ekonomi yang tidak hanya mengejar angka investasi, tetapi juga melindungi martabat manusia dan menjaga kelestarian ruang hidup.





