Jakarta, VIVA – Kekhawatiran keluarga menyelimuti kondisi aktor Ammar Zoni setelah dirinya kembali dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security Karanganyar di kawasan Nusakambangan, Jawa Tengah.
Pemindahan tersebut dilakukan usai sang aktor menjalani proses persidangan di Jakarta terkait kasus peredaran narkotika yang menyeret namanya. Scroll lebih lanjut yuk!
Ammar Zoni diketahui kembali diberangkatkan menuju Nusakambangan pada Jumat 8 Mei 2026 untuk melanjutkan masa pidana yang tengah dijalaninya. Sebelumnya, ia sempat berada di Jakarta untuk mengikuti serangkaian proses hukum atas perkara yang menjeratnya.
Setelah seluruh proses persidangan selesai, pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kemudian mengembalikannya ke lapas dengan tingkat pengamanan tinggi tersebut.
Kembalinya Ammar Zoni ke Nusakambangan rupanya memunculkan kecemasan dari pihak keluarga. Adiknya, Aditya Zoni, mengungkapkan bahwa dirinya sangat memikirkan kondisi fisik dan psikologis sang kakak selama menjalani masa hukuman di sana.
Menurut Aditya Zoni, kondisi Ammar Zoni sebelum keberangkatan menuju Nusakambangan terlihat mengalami penurunan secara emosional. Hal itu menjadi salah satu alasan yang membuat keluarga terus memantau perkembangan sang aktor dari kejauhan.
"Itu yang aku takutin banget, sih (kondisi Ammar). Kalau dilihat sebelum berangkat ke Nusakambangan memang down sekali dan aku takutnya dia kenapa-kenapa," kata Aditya Zoni, dalam acara televisi, dikutip Jumat 15 Mei 2026.
Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Aditya Zoni mengaku sebelumnya telah mendengar langsung cerita dari Ammar Zoni mengenai kehidupan di dalam lapas tersebut. Dari penuturan yang ia terima, sang kakak disebut mengalami kesulitan beradaptasi dengan situasi dan lingkungan yang dijalani selama berada di sana.
"Aku mikirinnya kesehatan dia saja sih sama mentalnya di sana seperti apa. Apalagi setelah dengar cerita-cerita dari Bang Ammar juga, Bang Ammar di sana nggak kuat," tambahnya.
Nusakambangan sendiri selama ini dikenal sebagai kawasan pemasyarakatan dengan sistem pengamanan ketat. Beberapa lapas di wilayah tersebut ditempati oleh narapidana kasus berat, sehingga suasana dan aturan yang diterapkan dinilai lebih disiplin dibandingkan lembaga pemasyarakatan pada umumnya.
Di sisi lain, perjalanan hukum Ammar Zoni juga telah memasuki babak baru setelah majelis hakim menjatuhkan putusan atas kasus yang menjeratnya. Berdasarkan sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 23 April 2026, Ammar Zoni dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar.





