JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang tuntutan kasus kebakaran kantor PT Terra Drone Indonesia yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026) ditunda hingga Senin (11/5/2026).
"(Sidang) Ditunda hari Senin tanggal 11 Mei 2026," ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah dalam persidangan.
Baca juga: Saling Bantah Dirut dan Pemilik Gedung soal SLF di Sidang Kasus Terra Drone yang Tewaskan 22 Orang
Sedianya sidang pada Kamis ini akan membacakan tuntutan kepada terdakwa Michael Wishnu Wardhana selaku Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daru Iqbal Mursid menjelaskan alasan sidang tuntutan ditunda karena masih memerlukan waktu untuk menyusun surat tuntutan.
"Sidang seyogianya hari ini adalah pembacaan surat tuntutan, namun kami masih perlu waktu untuk menyusun surat tuntutan," ungkap Daru.
"Untuk menggambarkan suatu fakta-fakta hasil sidang yang cukup banyak. Apabila berkenan mohon ditunda sidangnya," tuturnya.
Majelis hakim lantas menanyakan kapan waktu yang ideal untuk menggelar sidang tuntutan.
Dari kuasa hukum Michael Wishnu dan JPU sama-sama sepakat pada Selasa 12 Mei 2026.
Baca juga: Bos Terra Drone Ngaku Tak Diberitahu Pemilik Gedung Soal SLF Kedaluwarsa
Namun, karena majelis hakim memiliki agenda sidang yang padat pada Selasa, akhirnya diputuskan sidang tuntutan digelar Senin (11/5/2026).
Sehingga Ketua Majelis Hakim pun membacakan penyesuaian jadwal terbaru persidangan kasus Terra Drone Indonesia.
"(Jadi) Tanggal 18 pleidoi, tanggal 19 replik. Duplik tanggal 20. Lalu putusan tanggal 21 Mei," tambah Purwanto.
Dakwaan Michael WishnuDiberitakan sebelumnya, Michael Wishnu selaku Direktur Utama PT Terra Drone sudah didakwa melakukan kelalaian yang menyebabkan kantornya kebakaran dan menewaskan sebanyak 22 orang karyawan.
Dalam dokumen dakwaan yang diperoleh Kompas.com, Michael didakwa tidak melaksanakan kewajibannya untuk mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran di bangunan gedung yang menjadi area tempat kerja PT Terra Drone Indonesia.
Michael juga tidak menyediakan alat sensor deteksi api, tidak menyediakan alat sensor deteksi asap, tidak menyediakan tangga darurat dan petunjuk jalan evakuasi, tidak menyelenggarakan latihan dan geladi penanggulangan kebakaran secara berkala, serta tidak menyediakan alat pemadam api ringan (Apar) Lithium Fire Killer (AF31) yang memadai di gedung kantor tersebut.
Baca juga: Kebakaran Tewaskan 22 Orang, Pemilik Gedung Terra Drone Akui Lalai Pantau SLF
Kasus kebakaran gedung kantor Terra Drone sendiri sudah masuk proses persidangan di PN Jakarta Pusat sejak sidang perdana pada 11 Maret 2026.





