Jakarta: Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemanggilan sutradara film Pesta Babi, DL, dan satu rekannya. Keduanya direncanakan diperiksa pada 27-28 Oktober 2026.
"Terkait DL, pemanggilan beberapa hari yang lalu itu untuk dilakukan penundaan, sehingga akan dilakukan pemanggilan di tanggal 27 Oktober untuk DL sendiri dan satu rekannya di tanggal 28 Oktober," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, dikutip Sabtu, 23 Oktober 2026.
Budi menegaskan pemanggilan itu masih berstatus undangan klarifikasi. Menurut Budi, kasus masih berada dalam tahap penyelidikan atas laporan masyarakat.
Baca Juga :
Mama Sinta Laporkan Dugaan Eksploitasi dalam Film 'Pesta Babi' ke Polda Metro Jaya"Kami tekankan ini masih tahap penyelidikan, jadi undangan klarifikasi. Undangan klarifikasi itu kita kirimkan kepada yang bersangkutan atas laporan warga masyarakat," jelas Budi.
Budi menyebut penyidik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penyidik akan mengumpulkan keterangan saksi, mengolah barang bukti, dan memeriksa saksi ahli.
"Ini akan kita lakukan investigasi bertahap, tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kami mohon waktu kepada teman-teman semua, beri ruang kepada penyidik untuk bekerja secara komprehensif," tegas Budi.
Ilustrasi pemeriksaan. Foto: Medcom.id.
Budi menjelaskan proses penyelidikan bisa berlanjut ke penyidikan jika bukti mencukupi. Namun, jika unsur pidana tidak terpenuhi, kasus dapat dihentikan.
"Apabila undangan klarifikasi proses penyelidikan ini bisa terpenuhi, bisa ditingkatkan dalam proses sidik. Tapi apabila proses lidik ternyata tidak terpenuhi cukup bukti, ini bisa dihentikan dalam proses penyelidikan," ujar Budi.
Kasus ini berawal dari perilisan film dokumenter Pesta Babi yang menyoroti dampak proyek sawit dan tebu terhadap masyarakat adat di Papua Selatan. Tokoh perempuan adat Merauke, Yasinta Moiwend, melaporkan DL karena merasa citra dan identitas pribadinya digunakan dalam film tanpa izin. DL membantah dan menyebut film itu karya jurnalistik investigatif yang seluruh narasumbernya sudah memberikan persetujuan.




