Liputan6.com, Jakarta - Kasus pemukulan terhadap Wakil Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ronald Aristone Sinaga atau akrab Bro Ron berakhir damai.
"Bahwa pada sore hari ini kedua belah pihak telah mengajukan proses penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice," kata Kapolsek Metro Menteng, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu kepada wartawan, Kamis (7/5/2026).
Advertisement
"Dengan dasar bahwa kedua belah pihak telah saling memaafkan dan mengakui saling mengakui kesalahan dan saling memaafkan," sambungnya.
Dengan kesepakatan ini, kata Braiel, Polsek Metro Menteng akan menutup penyelidikan kasus tersebut. Perkara ini dituntaskan melalui tata cara restorative justice.
"Selanjutnya terhadap proses hukum dari laporan polisi kedua belah pihak akan kami selesaikan, akan kami tuntaskan melalui tata cara prosedur mekanisme penyelesaian perkara restorative justice," ungkap dia.




