Ditjen Gakkum ESDM Temukan Dugaan Pelanggaran Pengangkutan 406 KL Solar B50 di Semarang

disway.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi Sumber Daya Mineral (Ditjen Gakkum ESDM) menemukan dugaan pelanggaran tindak pidana pengangkutan 406.000 atau 406 kiloliter (KL) bahan bakar minyak (BBM) jenis solar B50.

Penemuan tersebut bermula ketika Kapal Angkatan Laut (KAL) Pulau Menjangan II-5-39 melakukan pemeriksaan terhadap kapal Self-Propelled Oil Barge (SPOB) NURFAIZAH 03 di perairan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, tengah pada 15 September 2026.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan pengangkutan dan distribusi BBM berjalan sesuai ketentuan, sekaligus mencegah praktik yang berpotensi mengganggu pasokan dan pemenuhan kebutuhan energi masyarakat.

BACA JUGA:Pemerintah Luncurkan Rumah Pendidikan, Gabungkan 5 Platform Sekolah dalam Satu Aplikasi

"Berdasarkan temuan awal, kapal tersebut direncanakan mengangkut BBM hingga sekitar 1.100 KL," Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae di Jakarta.

Dalam proses pemeriksaan, petugas juga menemukan sejumlah ketidaksesuaian antara dokumen pembelian dan bukti administratif pengangkutan BBM yang tersedia.

Berdasarkan dokumen pembelian dari Pertamina Patra Niaga Pengapon, tercatat volume pembelian BBM sebanyak 24 KL.

Sementara itu, dalam bukti administratif berupa Delivery Order (DO), tercantum volume 406 KL yang menjadi bagian dari temuan pemeriksaan.

Dengan demikian, terdapat selisih volume sebesar 382 KL antara dokumen pembelian dan volume yang tercantum dalam DO tersebut.

BACA JUGA:Wamensos Apresiasi Inovasi Sosial Karang Taruna dan Prestasi Siswa Sekolah Rakyat di BBNKT Award 2026

Selisih ini menjadi salah satu aspek yang didalami untuk menelusuri asal-usul BBM, jenis produk yang diangkut, legalitas pengangkutan, serta kesesuaian dokumen yang digunakan.

Ditjen Gakkum ESDM menaruh perhatian terhadap dugaan penyimpangan tersebut karena pengangkutan dan distribusi BBM merupakan bagian penting dalam menjaga ketersediaan energi nasional.

Jeffri menegaskan, dugaan pelanggaran distribusi BBM tidak bisa dipandang sebagai persoalan administratif semata. Jika terbukti mengganggu rantai pasok, dampaknya berpotensi dirasakan langsung oleh masyarakat.

"Apabila distribusi BBM terganggu, dampaknya dapat meluas, mulai dari potensi kelangkaan pasokan dan antrean di SPBU hingga terganggunya aktivitas perekonomian masyarakat di Semarang dan sekitarnya," ungkap Jeffri.

BACA JUGA:Kemendagri Dorong Penguatan Peran Karang Taruna sebagai Penggerak Pembangunan Nasional

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ahmad Doli Minta Pemerintah Awasi Konten Kekerasan di Media Sosial dan Gim Anak
• 8 jam laluberitajatim.com
thumb
Pramono Siapkan Revitalisasi Pasar Baru dan Glodok Pecinan Usai MRT Rampung 2027
• 23 jam laludisway.id
thumb
Kisah Gen Z Berangkat dari Yogya ke Jakarta Demi Berburu Kerja
• 2 jam laluliputan6.com
thumb
DEBAT! PSI Sebut Pelapor Suket Gibran Tak Punya Legal Standing, Kuasa Hukum Membantah | ROSI
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
Literasi Keuangan Jakarta Capai 84,01 Persen, Digitalisasi Pasar Jadi Fokus
• 22 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.