Serangan Siber Berlapis Teror Perempuan Aktivis

kompas.id
1 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Serangan terhadap perempuan yang bersuara kritis di ruang publik tidak hanya berfokus pada intimidasi fisik atau kriminalisasi. Dalam setahun terakhir, serangan berkembang menjadi operasi digital yang berjenjang, mulai dari pengiriman komentar misoginis, penyebaran foto atau video palsu, hingga peretasan infrastruktur digital perempuan aktivis. Seluruhnya dibingkai secara spesifik menggunakan isu jender dan seksualitas.

Kompas mewawancarai sejumlah perempuan aktivis atau perempuan pembela hak asasi manusia (PPHAM) yang berada di Jakarta, Yogyakarta, Bandung, dan Belanda sepanjang 30 April-8 Mei 2026. Mereka adalah para perempuan yang aktif mengadvokasi pelanggaran HAM di ranah lingkungan, pertahanan dan keamanan, serta kebebasan berpendapat. Suara kritis mereka terdengar, baik dalam berbagai demonstrasi, forum publik, media massa, maupun media sosial.

Salah satunya S, aktivis yang mendampingi masyarakat adat di Sumatera Utara (Sumut). Ketika diwawancara, Selasa (30/4/2026), ia menunjukkan jejak digital berisi pelecehan seksual verbal di akun media sosial (medsos) Facebook-nya pada Agustus 2025.

Saat itu, dua akun berinisial JS dan HCN mengirimkan sejumlah komentar bernuansa pelecehan seksual di unggahan yang memuat hasil wawancara sebuah media massa lokal dengan S ihwal gerakan perlawanan yang melibatkan dirinya. Salah satu komentar menuliskan keinginan menjadikan S sebagai istri ke-7 dan menjadikannya sebagai ”piala bergilir”.

Pada hari berikutnya, akun berinisial SS juga menyebarkan foto S. Di unggahan tersebut, SS menyebutkan nama lengkap S dan mempertanyakan keikutsertaannya dalam demonstrasi menuntut penutupan perusahaan bubur kertas yang beroperasi di Sumut. Lebih dari itu, ada pula penyebaran video palsu di Tiktok yang menyandingkan potret S bersama pemimpin gereja di daerahnya, lalu disertai narasi perselingkuhan.

Gelombang serangan siber terjadi sekitar tiga bulan setelah S dan kelompok masyarakat adat berunjuk rasa di Pemerintah Kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tapanuli Utara, Sumut. Mereka menuntut agar pemerintah setempat menutup perusahaan bubur kertas yang mengklaim sejumlah hutan adat sebagai hutan industri.

Beberapa hari setelah demonstrasi berlangsung, terjadi unjuk rasa tandingan di lokasi yang sama dengan tuntutan mengusir S dari kawasan Toba. Paket tidak bernama berisi bangkai burung juga dikirim ke kediaman S.

Namun, rangkaian intimidasi itu tidak menghentikan S. Ia terus mendampingi masyarakat adat. S pun tampil di media massa untuk menyuarakan perlawanan. Yang terjadi kemudian, pemberitaan daring yang menampilkan dirinya digempur komentar misoginis.

Perjuangan yang diwarnai intimidasi itu berbuah, pada Januari 2026 pemerintah pusat mencabut izin perusahaan bubur kertas karena terbukti merusak lingkungan. Pencabutan izin itu pun menambah pencapaian dari perjuangan warga setelah negara memberi pengakuan terhadap 7.000 hektar hutan adat pada 2023.

”Memang karena (ancaman dengan) laporan polisi enggak berdampak terhadap saya, diteror dengan burung mati enggak berdampak juga, saya masih tetap, lalu demo di kabupaten dan polres juga enggak berdampak. Dan mungkin (serangan) siber ini yang puncaknya,” tutur S yang sudah menjadi pendamping masyarakat adat sejak awal 2000-an.

Serangan ini seperti sudah mempelajari psikologisnya. Perempuan pasti marah kalau disinggung soal tubuhnya, kalau tubuh kita diperbincangkan di publik.

Menurut S, berbagai ancaman, seperti kriminalisasi dan serangan fisik, bisa diantisipasi secara lebih terukur, tetapi tidak untuk serangan siber. Apalagi, itu disertai dengan muatan isu jender dan seksualitas yang bisa merusak reputasi perempuan di tengah budaya patriarki yang masih mengakar.

”Serangan ini seperti sudah mempelajari psikologisnya. Perempuan pasti marah kalau disinggung soal tubuhnya, kalau tubuh kita diperbincangkan di publik,” ujar S.

Baca JugaPerempuan Aktivis di Bawah Bayang-bayang Patriarki
Berjenjang

Serupa dengan S, akun medsos M juga dihujani komentar misoginis setelah materi orasinya di Aksi Kamisan, Maret 2026, viral di jagat maya. Dalam aksi itu, M mengkritik program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan penyangkalan pemerkosaan perempuan pada 1998 yang dilakukan pemerintah beberapa bulan sebelumnya.

Beberapa jam setelah video menyebar, puluhan akun menyerang M di Instagram, X, dan Tiktok. Mereka mengomentari ukuran tubuh dan bentuk giginya hingga mengatakan agar M lebih fokus memasak di rumah ketimbang ikut berunjuk rasa. Sejumlah akun bahkan menyerang akun medsos suami M.

”Di Twitter, misalnya, (ada komentar) itu dididik mulut istri lu. Kalau berani suruh datang langsung ke SPPG (satuan pelayanan pemenuhan gizi atau dapur MBG) Magelang,” kata M, Jumat (8/5/2026).

Hujan komentar provokatif atau trolling terhadap akun M berlangsung setidaknya selama tiga hari. Setelah itu, komentar yang hadir lebih panjang karena dilengkapi dengan argumentasi singkat untuk membantah kritik M.

Memasuki hari kelima, serangan berganti bentuk dengan berbagai potongan video orasi M yang disertai ulasan dari para pendengung. Ulasan tidak hanya membantah gagasan M, tetapi juga kerap menyertakan secuplik kehidupan personal M untuk dibingkai menjadi faktor penyebab ia tumbuh menjadi pengkritik pemerintah.

”Misalnya, dulu aku pernah cerita kenapa sering menulis di koran, jadi penulis karena bapakku jarang ngasih duit. Terus ini ada rombongan konten yang membuat framing-nya, aku ternyata anak fatherless, anak yang tangki cinta dari orangtuanya tidak penuh, makanya dia jadi penuh kebencian,” tutur M.

M mengakui, berbagai serangan itu membuatnya harus menepi sejenak dari dunia maya sembari menunggu momentum yang tepat untuk kembali aktif. Selama itu pula, tidak ada serangan baru terhadap akun-akunnya. Akan tetapi, situasi berubah dengan cepat ketika ia dan berbagai kritik yang pernah disampaikan kembali menjadi sorotan publik.

Awal Mei lalu, situs pribadinya diretas dan berganti menjadi laman promosi judi daring. Hampir setiap hari, ia juga menerima tautan phishing dan percobaan pengambilalihan akun. ”Yang juga bahaya itu, mereka ngirimin link phishing antara pukul 3 sampai 7 pagi, jam-jam kita lagi ngantuk, yang kalau enggak sadar kita pasti klik (link phishing itu),” ujar M.

Baca JugaYang Vokal yang Diretas (1)
Spesifik

Pengalaman yang terjadi pada S dan M merupakan sebagian kecil dari serangan siber yang mendera perempuan aktivis. Catatan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dari 2021 hingga September 2025 terdapat lima kasus kekerasan berbasis jender online (KBGO) yang dilaporkan secara eksplisit. Ada pula 10 kasus dengan intimidasi berlapis yang mengandung KBGO di dalamnya.

Sejumlah kasus itu menunjukkan pola serupa. Serangan siber terjadi setelah perempuan mengkritik pejabat negara terkait konflik sumber daya alam, militerisasi, dan pembelaan terhadap kasus kekerasan seksual.

Mereka yang aktif mengkritisi isu-isu tersebut, antara lain, mengalami percobaan pengambilalihan akun serta serangan pendengung yang terorganisasi di medsos. Ada pula yang mengalami pemotretan atau perekaman paksa yang hasilnya digunakan sebagai alat kendali ataupun politisasi isu yang diviralkan di medsos.

Sabotase infrastruktur digital seperti penonaktifan kamera pemantau di lembaga tempat perempuan pembela HAM bekerja juga terjadi. Begitu juga pengawasan yang dilakukan terhadap perempuan aktivis melalui ekosistem ojek daring.

Komisioner Komnas Perempuan, Yuni Asriyanti, mengatakan, serangan siber terhadap perempuan pembela HAM bersifat spesifik. Penyerangnya menggunakan isu jender dan seksualitas yang berdampak kompleks pada keselamatan dan eksistensi diri mereka. Sebab, kedua hal itu menyasar identitas dan peran mereka sebagai perempuan.

”Akibatnya, serangan-serangan ini tidak hanya berpengaruh terhadap kehidupan pribadi, tetapi juga kehidupan di ranah publik,” katanya ditemui di kantornya di Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Teror yang digencarkan dengan isu spesifik menjadi kerentanan khas perempuan pembela HAM di tengah budaya patriarki yang masih mengakar. Apalagi, hal itu dilakukan menggunakan teknologi digital yang tidak hanya berperan mengamplifikasi serangan. Jagat maya juga telah menjadi ruang publik bagi perempuan untuk bersuara kritis.

Belum diakui

Menteri HAM Natalius Pigai mengakui adanya kerentanan perempuan pembela HAM saat bersuara kritis, salah satunya dari serangan siber.

Kerentanan itu telah ditekankan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui Deklarasi Pembela HAM PBB 1998 yang membahas perlindungan terhadap pembela HAM dari tindakan yang mengancam kehidupan mereka. PBB juga mengeluarkan Resolusi PBB A/RES/68/181/Tahun 2013 untuk menyerukan ke semua negara agar mengambil langkah nyata dalam mengakhiri diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan pembela HAM.

Di Indonesia, kata Pigai, perlindungan terhadap HAM secara umum sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan berbagai peraturan lainnya. Akan tetapi, posisi pembela HAM dan perempuan pembela HAM tidak disebut secara spesifik sebagai kelompok yang membutuhkan perlindungan. Oleh karena itu, pemerintah pun mengusulkan revisi UU No 39/1999 dengan memasukkan pasal mengenai pembela HAM.

”Karena kekosongan perlindungan terhadap para aktivis pembela HAM dan pembela HAM perempuan, khususnya, saya dalam revisi UU HAM ini telah memasukkan pasal tentang pembela HAM. Jadi, itu perlindungan terhadap pembela HAM apakah laki-laki atau perempuan yang memperjuangkan, baik individu maupun kelompok untuk kepentingan masyarakat, kepentingan mereka yang mendapat ketidakadilan, maka dia tidak bisa dipidanakan,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (7/5/2026).

Baca JugaRevisi UU HAM, Rekomendasi Komnas Dirancang Bersifat Final dan Mengikat

Selain pengakuan terhadap pembela HAM, Pigai mengatakan, pemerintah juga akan mengusulkan pasal mengenai ancaman serangan siber, terutama untuk membangun opini negatif terhadap citra diri seseorang. Mereka yang mengalami serangan siber nanti bisa mengajukan hak pemulihan nama baik di pengadilan.

Kendati demikian, revisi UU No 39/1999 masih harus melalui serangkaian proses administrasi. Kini, revisi UU HAM yang diusulkan pemerintah itu sudah masuk Program Legislasi Nasional Prioritas 2026. Pemerintah pun telah menyusun draf naskah rancangan undang-undang. Akan tetapi, belum ada kepastian waktu pembahasan antara pemerintah dan DPR.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hasil Super League Pekan ke-32: Persik Kediri dan Arema FC Pesta Gol, Persebaya Imbang, Madura United Tumbang
• 15 jam laluberitajatim.com
thumb
Status Gunung Lewotobi Laki-laki naik jadi Siaga Selasa sore ini
• 9 jam laluantaranews.com
thumb
Sosialisasi Wajib Halal, Kepala BPJPH Ajak APSKI Kebut Sertifikasi Halal
• 3 jam laludetik.com
thumb
Presiden Siapkan Giant Sea Wall Jadi Penggerak Ekonomi Baru
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
4 Klub Super League Kini dalam Tekanan: Menanti Drama Persib Bandung, Borneo FC, Persis Solo, dan Madura United
• 9 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.