Pemberlakuan skema ganjil genap (gage) kembali di terapkan pada 28 akses gerbang tol di Jakarta dilakukan secara rutin pada hari kerja, mulai Senin (11/5/2026) hingga Jumat (15/5/2026).
Aturan pembatasan kendaraan dengan sistem gage kembali berlaku di 25 ruas jalan utama Jakarta pada pekan ini.
Untuk diketahui, penerapan ganjil genap dilakukan untuk membantu mengurangi kepadatan lalu lintas, terutama pada arus kendaraan yang mengarah ke ruas tol dalam kota.
Sama seperti penerapan sebelumnya, aturan ini berlaku dalam dua sesi waktu utama, yaitu pagi hari dari pukul 06.00 sampai 10.00 WIB, serta sore hingga malam dari pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.
Pada peraturan ganjil genap, kendaraan diizinkan melintas berdasarkan angka terakhir pelat nomor yang dimiliki. Kendaraan dengan angka terakhir ganjil hanya boleh melalui gerbang tol pada tanggal ganjil (misalnya tanggal 1, 3, 5), sedangkan kendaraan dengan angka terakhir genap hanya diperbolehkan melintas pada tanggal genap (misalnya tanggal 2, 4, 6).
Penerapan aturan ganjil genap juga disertai penegakan hukum yang tegas. Setiap pengendara yang melanggar ketentuan tersebut berpotensi dikenai tilang serta denda maksimal sebesar Rp 500.000. Sanksi ini sesuai dengan amanat Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.
Daftar Lengkap 28 Lokasi Gerbang Tol yang Berlaku Ganjil Genap Gerbang Tol di Wilayah Jakarta Barat dan PusatBeberapa gerbang tol yang masuk dalam skema ganjil genap di wilayah Jakarta Barat dan pusat antara lain:
-
Jalan Anggrek Neli Murni hingga akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
-
Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang yang menuju Jalan Brigjen Katamso
-
Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
-
Off ramp Tol Tomang/Grogol menuju Jalan Kemanggisan Utama
-
Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun ke Gerbang Tol Slipi 1
-
Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
-
Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang ke akses masuk Jalan Tentara Pelajar
-
Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran menuju akses Jalan Gerbang Pemuda
Wilayah Jakarta Selatan yang juga terdampak pembatasan ganjil genap meliputi gerbang tol berikut:
-
Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng hingga simpang Kuningan
-
Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
-
Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
-
Simpang Pancoran ke Gerbang Tol Tebet
-
Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
-
Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu ke Jalan Pancoran Timur II
-
Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu ke simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika
-
Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata ke Gerbang Tol Cawang
Wilayah Jakarta Timur juga memiliki sejumlah akses gerbang tol yang menjalankan aturan ganjil genap, antara lain:
-
Off ramp Tol Halim/Kalimalang menuju Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
-
Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
-
Jalan Bekasi Timur Raya hingga Gerbang Tol Pedati
-
Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara ke Jalan Bekasi Barat
-
Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran menuju Jalan Bekasi Timur Raya
-
Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
-
Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya ke Gerbang Tol Rawamangun
-
Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
-
Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung ke simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
-
Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya ke Gerbang Tol Pulomas
-
Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung menuju simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan
-
Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih





