Kemdikdasmen Buka Suara Terkait Isu Penghentian Penambahan Guru Honorer Baru

narasi.tv
4 hari lalu
Cover Berita

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan kebijakan tegas terkait tenaga guru honorer atau non-ASN.

Salah satu poin utama kebijakan ini adalah larangan penambahan data guru honorer baru ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Penginputan data guru honorer baru secara resmi dibatasi sampai tanggal 31 Desember 2024. Setelah batas waktu tersebut, Kemendikdasmen tidak akan menerima entri data guru honorer baru ke dalam sistem.

Batas akhir pendataan ini tidak diambil tanpa alasan kuat, karena kebijakan tersebut berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Itulah yang jadi basis data kami, yakni Dapodik per 31 Desember 2024. Dan setelah itu kan memang tidak bisa masuk Dapodik lagi. Kami membatasi data per 31 Desember 2024 itu bukan hanya karena ingin, karena itu amanah undang-undang," kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani pada kegiatan Taklimat Media di Gedung D Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).

Undang-undang tersebut memberikan mandat kepada pemerintah untuk menata ulang seluruh tenaga honorer dalam sistem ASN secara sistematis dan berkelanjutan.

Penataan dan Penyelesaian Status Guru Non-ASN

Fokus utama pemerintah saat ini adalah penataan dan penyelesaian status guru non-ASN yang sudah terdata hingga batas akhir pendataan, yakni 31 Desember 2024. Guru honorer yang telah terdata di Dapodik pada tanggal tersebut akan menjadi basis evaluasi dan pengelolaan lebih lanjut. Melalui data ini, pemerintah dapat memetakan kebutuhan guru secara akurat di berbagai daerah.

Salah satu langkah strategis yang dijalankan oleh Kemendikdasmen adalah melakukan redistribusi tenaga pendidik untuk mengisi wilayah yang mengalami kekurangan guru. Hal ini bertujuan agar distribusi tenaga pendidik lebih merata dan pemerataan kualitas pendidikan dapat tercapai di seluruh pelosok tanah air.

Namun, kendala muncul ketika ada sekolah yang merekrut guru honorer secara mandiri setelah tanggal 31 Desember 2024. Karena guru-guru tersebut tidak tercatat dalam Dapodik, Kemendikdasmen tidak memiliki data resmi mengenai keberadaan mereka. Ini menyebabkan ketidakteraturan dalam pengelolaan tenaga pendidik dan menghambat proses penataan yang sedang dijalankan pemerintah.

"Karena sebenarnya jumlah guru yang kalau tidak terdata di Dapodik ya kami juga tidak tahu, misalnya sekolah merekrut sendiri dan lain sebagainya. Intinya yang kami selesaikan itu sesuai dengan arahan Menpan RB karena Desember 2024 itu batas seleksi PPPK dan PPPK paruh waktu sehingga Dapodik juga tidak boleh lagi ditambahkan," jelas Nunuk.

Oleh karena itu, pemerintah mengimbau agar seluruh pemerintah daerah dan sekolah untuk tidak melakukan perekrutan guru honorer di luar sistem resmi.

Peran Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026

Dalam menegakkan kebijakan terkait guru honorer, Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Surat edaran ini memainkan peran vital sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam memperpanjang penugasan guru honorer yang telah terdata.

SE tersebut sekaligus memberikan jaminan bahwa proses belajar mengajar di sekolah dapat berlangsung secara normal tanpa terganggu oleh perubahan status kepegawaian mendadak.

Melalui kebijakan ini, dinas pendidikan dapat memperpanjang penugasan tenaga guru honorer sehingga tidak terjadi kekosongan pengajar yang berdampak negatif terhadap kualitas pendidikan.

Lebih jauh lagi, SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 menjadi landasan untuk memastikan pembayaran gaji guru non-ASN tetap berlangsung hingga akhir tahun 2026.

"Rujukannya bagi dinas pendidikan tetap memperpanjang penugasan," kata Nunuk.

Dengan adanya aturan ini, pemerintah daerah tidak hanya mendapatkan kepastian hukum dalam mengelola guru honorer tetapi juga mampu menjaga stabilitas sistem pendidikan nasional dalam jangka waktu transisi menuju penataan ASN yang lebih terstruktur.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kasus Video Bokep Bandar Membara Bergetar Naik Tahap Penyidikan
• 2 jam lalueranasional.com
thumb
Pasar “Long Weekend”, Rupiah Kian Tenggelam hingga Tembus Rp 17.600
• 2 jam lalukompas.id
thumb
Tunjuk Sana-sini, Menlu AS Terpukau Ruang Pertemuan Xi Jinping dan Trump
• 11 jam laludetik.com
thumb
Aksesibilitas digital: implementasi Asta Cita Pemerintahan Prabowo
• 17 jam laluantaranews.com
thumb
Bernardo Tavares Tetap Kritik Persebaya Meski Menang Telak 7-0
• 1 jam laluberitajatim.com
Berhasil disimpan.