FAJAR, MAKASSAR — Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Menolak PLTSa (Geram PLTSa) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Eterno, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Minggu (10/5/2026). Mereka menegaskan penolakan terhadap rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau PSEL oleh PT Sarana Utama Sinergi (PT SUS) di wilayah tersebut.
Aksi tersebut dipicu pernyataan Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam sidang Debottlenecking Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah bersama PT SUS di Jakarta, Kamis (7/5/2026). Dalam pertemuan itu, Purbaya disebut meminta seluruh pihak tetap melanjutkan proyek PSEL di Tamalanrea dengan merujuk pada Perpres Nomor 109 Tahun 2025.
Warga dari Mula Baru, Tamalalang, Bontoa, hingga Alamanda menilai pernyataan tersebut tidak mempertimbangkan kondisi masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi proyek.
Perwakilan warga Mula Baru, H. Akbar, menegaskan masyarakat tidak menolak pengelolaan sampah maupun pembangunan secara umum, melainkan menolak lokasi proyek yang dinilai terlalu dekat dengan permukiman.
“Pemerintah seharusnya melihat langsung kondisi masyarakat sebelum mengambil keputusan. Kami tidak menolak proyeknya, tetapi menolak lokasinya. Jangan sampai keputusan diambil tanpa mempertimbangkan dampak yang akan dirasakan warga,” ujarnya.
Koordinator lapangan aksi, H. Azis, menilai pemerintah pusat hanya menerima informasi sepihak dari perusahaan tanpa memahami situasi di lapangan. Menurutnya, warga merasa kekhawatiran mereka terkait dampak sosial dan lingkungan tidak didengarkan.
“Pemerintah pusat sebaiknya menyerahkan persoalan ini kepada pemerintah daerah yang lebih memahami kondisi wilayahnya. Kami hanya ingin hak hidup dan lingkungan kami dihargai,” katanya.
Azis juga menyoroti lokasi PLTSa yang direncanakan berada sangat dekat dengan kawasan permukiman. Ia menyebut di sejumlah daerah lain, masyarakat tetap melakukan penolakan meski fasilitas serupa dibangun jauh dari kawasan hunian.
Sementara itu, perwakilan warga Tamalalang, Hj. Sinar, mendesak Menteri Keuangan turun langsung meninjau lokasi sebelum mengeluarkan pernyataan terkait proyek tersebut.
“Kami tidak menolak pembangunan PLTSa, tetapi kami menolak jika dibangun di tengah permukiman warga. Sampai kapan pun kami akan tetap mempertahankan ruang hidup kami,” tegasnya.
Ia menilai proyek yang masuk kategori Proyek Strategis Nasional (PSN) itu berpotensi menimbulkan pelanggaran hak sosial, ekonomi, dan lingkungan masyarakat apabila dipaksakan tanpa persetujuan warga.
Dalam aksi tersebut, hadir pula sejumlah organisasi masyarakat sipil dan mahasiswa. Fadli Ghaffar dari Walhi Sulawesi Selatan menegaskan penggunaan anggaran negara tidak boleh mengorbankan hak asasi manusia dan hak lingkungan warga.
“Kami menolak apabila anggaran negara digunakan untuk proyek yang berpotensi merampas hak kesehatan dan hak lingkungan masyarakat. Warga memiliki hak untuk menyampaikan penolakan dan pendapatnya,” ujar Fadli.
Melalui aksi itu, warga bersama organisasi masyarakat sipil mendesak pemerintah pusat, Pemerintah Kota Makassar, dan PT SUS untuk meninjau ulang rencana pembangunan PLTSa di Tamalanrea serta mempertimbangkan lokasi alternatif yang tidak berdampak langsung terhadap permukiman warga.
Massa aksi juga menegaskan akan terus mengawal dan menyuarakan penolakan terhadap pembangunan PLTSa di Tamalanrea hingga tuntutan mereka dipenuhi. (*/)





