Simak Lagi SE Mendikdasmen 7/2026 soal Nasib Guru Honorer, Ada Regulasi Lanjutan?

jpnn.com
1 hari lalu
Cover Berita

jpnn.com - CIANJUR – Pasca-terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (SE Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, berupaya mengangkat guru honorer menjadi PPPK.

Diketahui, SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026, belakangan menuai polemik.

BACA JUGA: Lalu Hadrian Usul Semua Guru Diangkat Jadi PNS, Tidak Ada Lagi Berstatus PPPK & P3K PW

Yuk, simak lagi isi SE Mendikdasmen yang ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati/walikota, dan kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, itu.

Pada bagian Latar Belakang SE tersebut dijelaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah memiliki kewajiban mendasar untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dengan memastikan ketersediaan guru yang memadai sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Berdasarkan Data Pendidikan kondisi 31 Desember 2024, masih terdapat 237.196 Guru non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang aktif mengajar pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah.

“Sehubungan dengan hal tersebut, untuk keberlangsungan pelaksanaan pembelajaran pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, diperlukan kebijakan agar Guru non-ASN tersebut tetap melaksanakan tugasnya,” demikian tertuang dalam SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, dikutip dari jdih.kemendikdasmen.go.id.

Surat Edaran ini dimaksudkan agar menjamin terlaksananya pembelajaran pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

“Surat Edaran ini mencakup pengaturan penugasan terhadap Guru non-ASN yang telah terdata dalam Data Pendidikan sebelum tanggal 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah,” demikian kalimat di SE yang hingga hari ini masih menjadi topik pembahasan di salah satu grup WhatsApp (WA) para honorer, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu.

Terdapat 5 poin isi SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, yakni:

1. Guru non-ASN tetap melaksanakan tugasnya pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Terdata sebagai guru non-ASN pada Data Pendidikan sampai dengan 31 Desember 2024; dan

b. Masih aktif melaksanakan tugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

2. Data Guru non-ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilihat melalui Ruang SDM.

3. Penugasan Guru non-ASN dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.

4. Guru non-ASN yang ditugaskan mendapatkan penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja mendapat tunjangan profesi guru sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

b. Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik yang tidak memenuhi beban kerja mendapat insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

c. Guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik mendapat insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

5. Pemerintah Daerah dapat memberikan penghasilan lain pada Guru non-ASN yang ditugaskan sesuai dengan kemampuan anggaran daerah.

Demikian isi SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang terdiri dari 5 poin.

Salah satu poin di SE Mendikdasmen tersebut menyatakan, “Penugasan Guru non-ASN dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.”

Banyak kalangan memaknai kalimat tersebut sebagai “penghapusan guru honorer”.

Menunggu Regulasi Lanjutan

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menyatakan tidak ada penghapusan guru honorer di daerah tersebut. Alasannya, tenaga guru honorer sangat dibutuhkan.

Di sisi lain, dipastikan tidak ada penambahan tenaga guru honorer baru sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebijakan penataan ASN dari pemerintah pusat.

Kepala Disdikpora Cianjur Ruhli Solehudin mengatakan pihaknya masih menunggu regulasi lanjutan terkait penataan tenaga honorer di daerah karena hingga saat ini belum ada surat resmi terbaru mengenai mekanisme penghapusan tenaga honorer.

Meski pemerintah daerah sejak awal tahun 2025 sudah menghentikan penerimaan honorer baru di lingkungan sekolah negeri, kata dia, kebutuhan tenaga pengajar di sekolah masih cukup tinggi, sehingga pihaknya masih memberdayakan sekitar 1.500 guru honorer.

"Banyaknya guru yang memasuki masa pensiun membuat sekolah tetap membutuhkan keberadaan guru honorer untuk menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan seperti biasa terutama di sekolah negeri di Cianjur," katanya di Cianjur, Senin (11/5).

Selama ini, ungkap dia, pihaknya masih memberdayakan guru honorer yang mendapat honor mengajar dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tersebar di sekolah dasar dan sekolah menengah pertama meski statusnya hingga saat ini belum jelas.

Sebagian besar dari mereka belum diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu atau PPPK paruh waktu, meski sebagian besar telah lama mengabdi di berbagai sekolah negeri di Cianjur.

Pemerintah daerah akan terus berupaya memperjuangkan nasib guru honorer agar memiliki kesempatan diangkat minimal menjadi PPPK paruh waktu sesuai aturan yang berlaku secara bertahap.

“Selama ini ribuan guru honorer tersebar di setiap kecamatan yang ada di Cianjur, karena sekolah masih membutuhkan mereka akibat kekurangan guru di sejumlah wilayah, kami akan berupaya mereka mendapat kepastian,” katanya.

Karena belum ada kepastian, pihaknya meminta para guru honorer di Cianjur tetap menjalankan tugas seperti biasa sambil menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat serta pemerintah daerah akan terus mencari solusi terbaik agar mereka tetap diberdayakan. (antara/sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sinopsis ASMARA GEN Z SCTV Episode 539, Hari Ini Selasa 12 Mei 2026: Rahasia Angelica Terbongkar, Aqeela Kabur Lagi
• 12 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Bisnis Emas dan Tabungan Haji Dongkrak Laba BSI (BRIS) di Kuartal I 2026
• 8 jam lalukatadata.co.id
thumb
Peluang Gencatan Senjata AS-Iran Bertahan hanya 1%, Trump: Dalam Kondisi Kritis
• 20 jam laluharianfajar
thumb
MPR RI Nonaktifkan Dewan Juri dan MC LCC Empat Pilar di Kalbar, Akan Evaluasi
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Gugatan Kuota Internet Hangus Kandas di MK, Ini Alasannya
• 7 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.