Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan terkait kuota internet hangus tidak dapat diterima karena dinilai kabur atau obscuur. Permohonan tersebut teregister dalam perkara nomor 87/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam sidang di Gedung I MK, Jakarta, Selasa (12/5/2026), Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan pemohon tidak menguraikan secara lengkap dasar kewenangan MK dalam menguji undang-undang terhadap UUD 1945 sebagaimana diatur dalam Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025.
Advertisement
Menurut Saldi, pada bagian kewenangan, pemohon hanya mencantumkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf A UU MK. Pemohon juga hanya menambahkan kalimat bahwa “Mahkamah Konstitusi berfungsi sebagai The Guardian of Constitution dan The Protector of Citizen’s Constitutional Rights”.
"Begitu juga pada bagian kedudukan hukum, pemohon hanya mencantumkan lima poin syarat-syarat kerugian hak konstitusi tanpa dikaitkan dengan substansi kerugian hak konstitusional," kata Saldi.




