Jakarta: Sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 Mei 2026.
"Atas permintaan penuntut umum, mohon untuk diberikan kesempatan membacakan tuntutan di hari Rabu, 13 Mei 2026," ujar Hakim Ketua Purwanto Abdullah saat menutup sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dilansir Antara, Senin malam, 11 Mei 2026.
Baca Juga :
Nadiem Jadi Tahanan Rumah, Wajib Pakai Alat Pemantau ElektronikPurwanto menyatakan agenda pembuktian dalam kasus ini telah dinyatakan selesai. Menjelang sidang tuntutan tersebut, Majelis Hakim juga telah mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan Nadiem dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah yang berlaku mulai Selasa, 12 Mei 2026.
Keputusan pengalihan status tersebut murni didasari oleh pertimbangan kondisi kesehatan terdakwa. Hakim menegaskan jika Nadiem melanggar syarat-syarat tahanan rumah yang telah ditetapkan, maka statusnya akan dikembalikan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020–2022 yang tidak sesuai perencanaan. Tindakan tersebut diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (kedua kanan). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU.
Secara perinci, kerugian meliputi Rp1,56 triliun pada program digitalisasi pendidikan dan USD44,05 juta atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak bermanfaat. Nadiem juga diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari investasi pihak ketiga melalui entitas bisnis sebelumnya.
Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.




