Grup Chandra Asri Milik Prajogo Pangestu Akuisisi ELPI Trans Cargo

bisnis.com
23 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — PT Chandra Shipping International resmi mengakuisisi mayoritas saham PT ELPI Trans Cargo dari PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari Tbk. (ELPI).

PT Chandra Shipping International (CSI) adalah anak usaha bidang pelayaran milik PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA), bagian dari grup PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) milik konglomerat Prajogo Pangestu.

Berdasarkan keterbukaan informasi perseroan, transaksi pengambilalihan saham tersebut dilakukan pada Jumat, 8 Mei 2026.

Dalam transaksi tersebut, ELPI mengalihkan sebanyak 17.250 lembar saham ETC kepada CSI dengan nilai nominal Rp1 juta per saham. Dengan demikian, total nilai nominal saham yang dialihkan mencapai Rp17,25 miliar.

Sebelum transaksi dilakukan, seluruh saham ETC dimiliki oleh ELPI. Namun setelah aksi korporasi tersebut, struktur kepemilikan ETC berubah menjadi CSI sebesar 57,5% dan ELPI sebesar 42,5%.

Manajemen ELPI menyampaikan dengan beralihnya kepemilikan mayoritas saham kepada CSI, maka ETC tidak lagi menjadi entitas anak terkonsolidasi perseroan efektif sejak 8 Mei 2026.

Baca Juga

  • Ekalya (ELPI) Agresif Tambah Kapal Lewat Pendanaan Rp633,44 Miliar
  • Emiten Prajogo Pangestu CDIA Cetak Laba Rp142,37 Miliar Kuartal I/2026
  • CDIA Suntik Modal Rp267 Miliar ke Entitas Petrosea, Kuasai 49% Saham

“Transaksi ini memberikan dukungan terhadap kelangsungan usaha ETC, khususnya dalam pengembangan bisnis di sektor jasa offshore,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi, dikutip Selasa (12/5/2026).

Perseroan menegaskan transaksi tersebut tidak memberikan dampak terhadap kegiatan operasional ELPI dan kegiatan usaha tetap berjalan normal.

Aksi pengambilalihan ini juga menjadi bagian dari rangkaian transaksi yang sebelumnya telah diumumkan perseroan, termasuk rencana perubahan pengendali ETC dan pembelian kapal Multi Purpose Support Vessel (MPSV) Bourbon Evolution 805 oleh ETC melalui lelang.

Selain itu, ELPI menyebut transaksi tersebut bukan merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bukan Soal Uang! Kuasa Hukum Inara Rusli Tolak Mediasi dengan Mawa di Luar Kantor Polisi karena Alasan Ini
• 10 jam lalugrid.id
thumb
Kumpulan 30 Kode Redeem FF Hari Ini, 12 Mei 2026: Diamond Gratis hingga Skin Senjata Menanti
• 18 jam laluharianfajar
thumb
Hadiri Forum PBB di AS, Indonesia Sampaikan Penurunan Kebakaran Hutan
• 47 detik laluidxchannel.com
thumb
Gelar RUPS, MDLA Tebar Dividen Rp176,56 Miliar dan Tetapkan Susunan Direksi Baru
• 11 jam laluidxchannel.com
thumb
Kronologi Balita 4 Tahun Selamat Setelah Jatuh dari Lantai 11 Apartemen, Sempat Dirawat 18 Hari di ICU
• 18 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.