Hari ini kita menyaksikan fenomena paradoks yang absurd di mana menikah dianggap terlalu berisiko, tetapi hidup bersama tanpa ikatan justru dinormalisasikan. Generasi kita begitu takut pada kemungkinan gagal dalam pernikahan, namun tidak cukup takut pada kerusakan moral yang justru lebih pasti dampaknya. Seolah-olah, risiko ekonomi lebih menakutkan daripada risiko dosa. Pada titik ini, persoalannya bukan lagi pada menikah atau tidak, tetapi pada cara generasi kita ini menimbang risiko mana yang nyata merusak, dan mana yang hanya berasal dari ketakutan yang sifatnya berlebihan.
Badan Pusat Statistik (BPS) dikutip dari Binti Nikmatur (2026) menunjukkan bahwa kecenderungan ini menandakan adanya perubahan signifikan dalam cara generasi muda memaknai pernikahan. Pada tahun 2023, jumlah pernikahan di Indonesia hanya berada di kisaran 1,4 juta pasangan, mengalami penurunan cukup drastis dibandingkan tahun sebelumnya.
Jika dibandingkan dengan 2022, terjadi pengurangan sekitar 128 ribu pernikahan secara nasional. Penurunan ini bukanlah fenomena sementara. Dalam rentang waktu 2014 hingga 2024, BPS mencatat bahwa total angka pernikahan di Indonesia telah menyusut hampir 29 persen. Dengan kata lain, terdapat lebih dari 632 ribu pasangan yang tidak lagi tercatat dalam statistik pernikahan nasional jika dibandingkan dengan kondisi satu dekade sebelumnya.
Ini menunjukkan dua gejala yang berjalan bersamaan, ketakutan untuk memulai pernikahan dan ketidakmampuan untuk mempertahankannya. Dengan kata lain, kita tidak hanya menghadapi krisis kuantitas pernikahan, tetapi juga krisis kualitas rumah tangga.
Ketakutan generasi hari ini memang memiliki dasar rasional. Tekanan ekonomi meningkat, ketidakpastian sosial semakin kompleks, dan media sosial terus memperlihatkan kegagalan rumah tangga sebagai konsumsi publik. Pernikahan tidak lagi dibayangkan sebagai ruang sakinah, tetapi sebagai potensi ruang konflik. Namun problem utamanya sebenarnya, bukan pada ketakutan itu sendiri, melainkan pada bagaimana ketakutan tersebut tidak diolah menjadi kesiapan, melainkan berubah menjadi penundaan tanpa arah.
Namun, fenomena ini sebenarnya telah lama dibahas dalam khazanah Islam klasik. Syaikh Al-Judariy dalam Qurratul ‘Uyun menegaskan:
وواجب علي الذي يخشي الزنا تزوج بكل حال امكنا
وزيد في النساء فقد المال وليس منفق سوي الرجال
وفي ضياع واجب والنفقة من الخبيث حرمة متفقة
لراغب او راجٍ نُدِبَ وان به يضيع مالا يجب
ويكره ان به يضيع النفل وليس فيه رغبة او نسل
وان انتفي ما يقتضي حكما مضي جاز النكاح بالسوي المرتضي
Maknanya menegaskan bahwa menikah menjadi wajib bagi yang khawatir terjerumus zina, namun tetap dibatasi oleh tanggung jawab tidak boleh sampai melalaikan kewajiban atau mengambil yang haram. Artinya, Islam menempatkan pernikahan dalam spektrum hukum yang dinamis, tidak dipaksakan secara buta, tetapi juga tidak boleh dihindari secara sembrono.
Kaidah ini juga sejalan dengan prinsip ushul fiqh:
الاصل في الاشياء الاباحة حتى يدل الدليل على التحريم
Kaidah ushul fiqh ini menegaskan bahwa keputusan menikah pada dasarnya berada dalam wilayah kebolehan. Namun status hukumnya dapat berubah sesuai kondisi seseorang. Ia bisa menjadi wajib ketika ada kekhawatiran kuat terjerumus zina, sunnah ketika ada kesiapan dan keinginan, makruh ketika membawa pada kelalaian, bahkan haram jika menyebabkan kewajiban terabaikan atau nafkah diperoleh dari jalan yang haram.
Namun jika kita tarik ke keadaan hari ini, persoalan justru menjadi lebih kompleks. Bukan hanya banyak yang takut menikah, tetapi juga banyak yang menikah tanpa kesiapan. Pernikahan dijalani tanpa fondasi yang kuat baik dari sisi ilmu, mental, maupun visi. Akibatnya, rumah tangga mudah goyah, konflik membesar, dan perceraian menjadi akhir yang tidak terhindarkan.
Di titik inilah fenomena ini perlu dibaca melalui konsep ketahanan keluarga dalam perspektif Islam. Amatul Jadidah (2021), dalam kajiannya, menjelaskan bahwa ketahanan keluarga merujuk pada kemampuan suatu keluarga dalam mengelola berbagai sumber daya serta menghadapi beragam tantangan baik ekonomi, sosial, maupun fisik secara dinamis. Kemampuan ini tidak hanya bertujuan untuk bertahan, tetapi juga untuk beradaptasi, berkembang, dan menjaga fungsi utama keluarga tetap berjalan dengan baik.
Konsep ini bersifat menyeluruh (holistik), mencakup ketahanan fisik yang berkaitan dengan kesehatan, ketahanan sosial yang menyangkut kualitas relasi antar anggota keluarga, serta ketahanan psikologis yang berhubungan dengan stabilitas emosi dan mental. Keseluruhan dimensi tersebut diarahkan pada satu tujuan utama, yaitu terwujudnya keluarga yang sejahtera dan harmonis, yang dalam Islam dikenal dengan prinsip sakinah, mawaddah, wa rahmah.
Tetapi masalahnya, banyak pernikahan hari ini hanya mempersiapkan satu aspek ekonomi sementara aspek lain diabaikan. Akibatnya, ketika tekanan datang, keluarga tidak memiliki daya lenting (resilience) untuk bertahan. Inilah yang menjelaskan mengapa pernikahan yang secara materi terlihat siap pun tetap bisa runtuh. Sebaliknya, ketakutan menikah juga sering kali berangkat dari pemahaman yang sempit tentang ketahanan keluarga. Banyak yang mengira bahwa ketahanan hanya soal mapan dulu, padahal dalam realitasnya, ketahanan justru sering terbentuk setelah pernikahan dijalani bersama, melalui proses saling menguatkan, bukan menunggu sempurna sejak awal. Oleh karena itu, kita melihat dua kesalahan besar dalam cara pandang hari ini. Overestimasi terhadap risiko ekonomi sehingga melahirkan ketakutan berlebihan untuk menikah. Kemudian underestimasi pentingnya kesiapan non materi sehingga memutuskan menikah tanpa fondasi yang cukup untuk membangun rumah tangga.
Padahal Qurratul ‘Uyun telah memberikan keseimbangan, menikah harus mempertimbangkan kemampuan, namun tidak boleh ditinggalkan ketika terdapat risiko moral yang lebih besar. Karena itu, solusi yang dibutuhkan bukan sekadar mendorong pernikahan, melainkan membangun ketahanan keluarga sejak sebelum pernikahan itu dimulai.
1. Rekonstruksi cara pandang terhadap pernikahan. Generasi hari ini perlu keluar dari ilusi harus siap sempurna menuju pemahaman bahwa kesiapan adalah sebuah proses, bukan prasyarat mutlak. Menikah bukanlah titik akhir dari kesiapan, melainkan awal dari proses pembentukan ketahanan itu sendiri.
2. Integrasi pendidikan pranikah yang komprehensif. Tidak cukup hanya berfokus pada aspek ekonomi, tetapi juga mencakup literasi relasi, komunikasi, manajemen konflik, serta pemahaman hak dan kewajiban dalam rumah tangga. Banyak pernikahan tidak bertahan bukan karena kekurangan materi, melainkan karena ketiadaan ilmu dalam mengelola kehidupan bersama.
3. Pembangunan ketahanan psikologis individu. Kematangan emosi, kemampuan mengelola ekspektasi, serta kesiapan menghadapi realitas yang tidak ideal merupakan fondasi utama yang sering diabaikan. Tanpa hal ini, pernikahan menjadi rapuh bukan karena masalah besar, tetapi karena ketidakmampuan menyikapi persoalan kecil secara dewasa.
4. Penguatan dimensi spiritual dalam keluarga. Dalam Islam, pernikahan bukan hanya menjalin kontrak sosial, tetapi ibadah yang berorientasi pada nilai sakinah, mawaddah, wa rahmah. Ketahanan keluarga tidak lahir dari materi semata, melainkan dari kesamaan nilai, kesabaran, serta kesadaran bahwa rumah tangga adalah jalan menuju kedewasaan iman.
5. Dukungan ekosistem sosial yang sehat. Perlu adanya dukungan dari keluarga besar, masyarakat, hingga kebijakan negara. Beban pernikahan di era modern tidak dapat sepenuhnya ditanggung oleh individu, tetapi membutuhkan lingkungan yang kondusif agar keluarga yang kuat dapat tumbuh dan berkembang.
Untuk memperjelas kelima solusi tersebut, berikut ini visualisasi yang menggambarkan keterkaitan antar setiap pilar dalam membangun ketahanan keluarga yang kuat dan berkelanjutan.
Adapun kesimpulan dari tulisan ini adalah persoalan menikah di era ini tidak hanya soal berani atau takut, tetapi soal siap atau tidak membangun ketahanan keluarga. Sebab menikah bukan hanya tentang memulai kehidupan bersama, tetapi tentang kemampuan untuk bertahan, beradaptasi, dan bertumbuh dalam setiap ujian. Yang berbahaya bukan hanya mereka yang takut menikah, tetapi juga mereka yang menikah tanpa ketahanan. Dan di tengah dunia yang tidak baik-baik saja ini, yang dibutuhkan bukan hanya keberanian untuk menikah melainkan ketahanan untuk menjalaninya.





