Keluhan soal tiket pesawat domestik kelas ekonomi sudah bergaung sejak beberapa tahun terakhir. Ironisnya, kondisi ini justru menciptakan fenomena baru.
Dengan harga tiket serupa, banyak warga Indonesia memilih berwisata ke luar negeri, alih-alih mengeksplorasi Nusantara. Semua pihak menyayangkan hal ini, tetapi apa daya, kondisi dompet tetap jadi penentu.
Sebagian warga Indonesia terpaksa melakukan perjalanan internasional ke negara tetangga hanya demi transit, lantas melanjutkan penerbangan ke daerah tujuan di Indonesia. Lagi-lagi, harga yang ditawarkan lebih ekonomis ketimbang melakukan penerbangan domestik secara langsung.
Banyak yang geram dan mempertanyakan tingginya harga tiket domestik kelas ekonomi di Indonesia. Lantas, mengapa harga tiket di Indonesia selama ini terasa mencekik?
Menurut Kepala Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM UI) Chaikal Nuryakin, industri penerbangan Indonesia dijaga dengan regulasi yang ketat (highly regulated). Para pelaku usaha atau maskapai penerbangan sulit bermanuver di pasar yang penuh regulasi.
Merger antarmaskapai, misalnya, dapat menunjukkan indikasi adanya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of market power) yang berakibat pada risiko kerja sama rahasia atau exit collusion. Kondisi pasar dinilai terkonsentrasi sehingga menekan kompetisi dalam industri penerbangan.
Tidak hanya itu, banyak pajak ganda yang dibebankan kepada maskapai penerbangan. Beberapa di antaranya bahkan pajak yang dikenakan pada aspek-aspek utama kebutuhan maskapai.
”Ada multiple tax, multiple Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang pada akhirnya harus dibayarkan. Maskapai itu menanggung biaya-biaya itu. Ibaratnya kita bikin kue, dari tepungnya sudah dikenai PPN. Beban pajaknya bertingkat-tingkat,” tutur Chaikal saat dihubungi di Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Biaya operasional maskapai penerbangan yang tinggi mendongkrak pula harga tiket pesawat domestik di Indonesia. Belum lagi maskapai penerbangan yang dimiliki badan usaha milik negara (BUMN) yang mendapat mandat penugasan negara, mesti menunaikan kewajiban sosialnya.
Terlepas menguntungkan atau tidak, maskapai-maskapai ini ditugaskan untuk melayani penerbangan di daerah-daerah. Maka, pasar pun cenderung lebih protektif dan tertutup demi mengakomodasi BUMN.
Ketika ditanya lebih lanjut soal tingginya harga tiket pesawat Indonesia, Chaikal berpendapat bahwa kondisi ini erat kaitannya dengan dampak pandemi Covid-19. Dalam perekonomian, hal ini disebut efek luka memar atau scarring effect.
Efek itu berarti dampak buruk jangka panjang pada suatu perekonomian, bisnis, dan individu. Sifatnya permanen imbas kondisi ekonomi yang parah pada suatu perekonomian, seperti resesi, pandemi atau krisis finansial.
”Scarring effect itu enggak cuma di pasar ketenagakerjaan, masuk juga di negara. Beban fiskal kita juga sejak (pandemi) Covid-19 cukup berat, ya. Keuangan maskapai penerbangan, seperti PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk juga dibebani biaya bunga dan aspek finansial lain cukup tinggi,” ujar Chaikal.
Ketika suatu pihak mempertahankan usaha yang tidak efisien, maka tentu menambah beban operasional, beban bunga, dan beban keuangan. Dengan ekosistem penerbangan yang belum kondusif ditambah beban berat maskapai dari sisi keuangan, maka tak pelak harga tiket pun meningkat.
”Ekonomi yang baik itu sebenarnya adalah pasarnya yang kompetitif, ya. Kompetisi jadi jantungnya. Jadi, kompetisi perlu selalu dibuka sehingga kualitas produk itu akan meningkat. Di lain sisi, ada pemerataan (peran) siapa yang mau garap daerah-daerah di Indonesia,” ucapnya.
Dalam industri penerbangan Indonesia, pasar dinilai sangat teregulasi. Intervensi terhadap harga tiket yang selama ini dilakukan pemerintah, Chaikal berpendapat, perlu diteliti lebih dalam seberapa jauh dampaknya bagi penumpang. Regulasi harga tidak bisa dimonopoli tanpa membuka pasar sekaligus mengurangi penghambat masuk ke pasar itu sendiri.
Merujuk laporan Statistik Angkutan Udara 2025 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, jumlah penumpang angkutan udara domestik mencapai 65,8 juta penumpang pada 2025. Pangsa pasar terbesar didominasi Lion Group sebesar 59,9 persen yang disumbang Lion Mentari Airlines (23,3 persen), Super Air Jet (17,2 persen), Batik Air (15,6 persen), serta Wings Air (3,8 persen).
Dalam periode yang sama, pangsa pasar Citilink Indonesia mencapai 14,7 persen disusul Garuda Indonesia (13,3 persen). Artinya, Garuda Indonesia Group menguasai 28 persen pangsa pasar nasional.
Secara nasional, kedua grup ini menguasai 87,9 persen pasar Indonesia. Proporsi pangsa pasar Lion Air Group dan Garuda Indonesia Group nyaris serupa dengan 2024, yakni 60,8 persen untuk grup singa, sedangkan 32,1 persen bagi grup burung.
Kompas telah berupaya menghubungi beberapa maskapai untuk menanggapi persoalan ini. Namun, hingga berita ini diterbitkan, mereka belum menjawab pesan yang dikirimkan.
Secara terpisah, Wakil Ketua Forum Transportasi udara Masyarakat Transportasi Indonesia Sri Sardjananto menyebut, harga tiket yang mahal tak lepas dari masalah struktural yang mencekik maskapai-maskapai di Indonesia. Ada tiga masalah struktural yang dihadapi, yakni harga bahan bakar lebih mahal, utilisasi pesawat lebih rendah, serta harga yang dibatasi atau diintervensi melalui tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB).
”Pemerintah membuat regulasi TBA-TBB untuk harga tiket dengan tujuan melindungi konsumen dari harga tiket mahal, tetapi hal ini akan berdampak pada potential loss pendapatan dan membatasi fleksibilitas maskapai dalam mengelola permintaan,” tuturnya.
Sardjananto mengemukakan, kompetisi harga (yield) hilang karena terhambat peraturan TBA, padahal ada konsumen yang sanggup membayar lebih dengan fasilitas yang optimal. Ketika musim normal (low season), maskapai tidak bisa menjual di bawah harga TBB guna menaikkan okupansi (load factor) pesawat.
Padahal, maskapai dapat lebih fleksibel karena mendapatkan yield tinggi ketika musim puncak (peak season), serta menjual dengan harga lebih rendah saat low season demi menaikkan okupansi pesawat. Tujuannya, total pemasukan maskapai dapat terjaga.
”Dengan adanya TBA-TBB, maskapai cenderung menjual tiket mendekati TBA terus-menerus guna mempertahankan pendapatannya. Jadi, selain struktur biaya tiket yang mahal, juga ada regulasi TBA-TBB yang dimanfaatkan maskapai pada harga mendekati TBA,” ujar Sardjananto.
Selama ini, pemerintah menerapkan batas tarif guna melindungi konsumen. Asumsinya, maskapai belum efisien mengelola biaya operasionalnya sehingga ketidakefisienan pengelolaan operasional tidak bisa dibebankan pada penumpang.
Ketika biaya operasional efisien, Sardjananto melanjutkan, akan lebih baik diserahkan pada mekanisme pasar. Toh, maskapai juga tidak dapat menjual harga setinggi-tingginya karena akan berdampak pada penurunan okupansi.
”Untuk rute-rute gemuk, (harga tiket) bisa dicoba mekanisme pasar sedangkan harga tiket rute perintis perlu dikendalikan agar mobilitas masyarakat via udara tetap terjaga seimbang antara maskapai dan penumpang,” kata Sardjananto.
Dengan harga tiket domestik yang begitu tinggi, lantas memunculkan fenomena baru. Salah satunya, masyarakat memilih terbang ke Singapura atau Malaysia sebelum pergi ke Sumatera. Sebab, intervensi harga tiket tidak berlaku pada rute internasional sehingga harga lebih dinamis. Guna menaikkan okupansi saat low season, maka harga terjangkau bisa diterapkan. Sebaliknya, saat peak season karena permintaan tinggi, maka harga tiket juga bisa lebih mahal.
Ungkapan untuk sepenuhnya kembali ke mekanisme pasar sebenarnya telah digaungkan para perwakilan maskapai sejak beberapa tahun ke belakang. Pada akhir 2023, misalnya, Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) menyarankan agar intervensi tarif yang selama ini dilakukan pemerintah dicabut.
Mekanisme pasar menjadi salah satu solusinya, apalagi standar TBA tak berubah sejak 2019. Padahal, komponen-komponen pesawat hampir seluruhnya dibayarkan dengan dolar Amerika Serikat (AS) yang nilainya berubah seiring berjalannya waktu.
Mekanisme pasar yang menentukan harga berdasarkan permintaan dan penawaran dianggap sebagai metode yang efisien. Skema ini telah dilakukan di berbagai negara, apalagi, pasar industri penerbangan tersegmentasi.
Dengan kondisi geopolitik yang dinamis, kenaikan harga avtur, dan nilai tukar rupiah yang makin melemah, maskapai penerbangan makin mendesak pemerintah untuk merevisi regulasi tarif. Jika mekanisme pasar masih jauh diberlakukan, setidaknya revisi TBA dapat dilakukan secepatnya.
”Mohon pertimbangan kembali untuk merevisi kesepakatan penundaan pembahasan TBA dan segera melakukan pembahasan revisi TBA penerbangan rute domestik kelas ekonomi secara fleksibel, mengikuti kenaikan harga avtur dan kenaikan kurs dolar AS terhadap rupiah,” tutur Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja secara tertulis pada Selasa (5/5/2026).
Permintaan ini diharapkan bisa terakomodasi karena kondisi finansial maskapai makin tertekan dengan adanya kenaikan harga avtur dan pelemahan nilai rupiah. Ini semua erat kaitannya dengan kondisi geopolitik global.
Beban ganda maskapai penerbangan, ditambah kondisi yang belum sepenuhnya pulih sejak pandemi Covid-19 terasa makin mencekik. Intervensi pemerintah semestinya perlu dikaji diperbarui terus-menerus. Jika tidak, lagi-lagi konsumen yang akhirnya terimbas. Teriakan soal harga tiket pesawat mahal terus menggema.





