KPK memeriksa Bagus Panuntun Pelaksana Tugas Wali Kota Madiun yang juga Wakil Wali Kota Madiun, untuk menelusuri dugaan permintaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang dilakukan Maidi saat masih menjabat Wali Kota Madiun. Pemeriksaan berlangsung pada Senin (11/5/2026) dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Budi Prasetyo Juru Bicara KPK mengatakan pemeriksaan terhadap Bagus difokuskan pada pengetahuannya terkait proses perencanaan dan permintaan dana CSR kepada pihak swasta. “Saksi didalami pengetahuannya berkaitan dengan proses-proses perencanaan dan permintaan dana CSR yang dilakukan oleh tersangka Wali Kota Madiun kepada pihak-pihak swasta,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/5/2026) malam.
KPK menduga pihak swasta yang dimintai dana CSR itu merupakan pihak-pihak yang memiliki kaitan dengan pengerjaan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur. Pendalaman ini menjadi bagian dari upaya penyidik untuk menelusuri pola permintaan dana dan keterkaitannya dengan proyek-proyek pemerintah daerah.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026. Saat itu, Maidi diamankan terkait dugaan penerimaan imbalan proyek dan dana CSR di Kota Madiun.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Maidi, Rochim Ruhdiyanto yang disebut sebagai orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah.
KPK mengungkap perkara ini terbagi dalam dua klaster. Pertama, dugaan pemerasan yang berkaitan dengan imbalan proyek dan dana CSR dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Kedua, dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah.(ant/iss/ham)




