JAKARTA - Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook memasuki babak baru yang diwarnai perdebatan substansi hingga dukungan moral kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.
Mantan Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek periode 2015-2024, Hilmar Farid, hadir langsung dalam persidangan dan menilai terdapat ketimpangan pemahaman dalam proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, visi transformasi pendidikan berbasis teknologi yang diusung Nadiem tidak sepenuhnya dipahami dalam konstruksi perkara.
Hilmar menyebut, digitalisasi pendidikan yang dilakukan Nadiem merupakan salah satu upaya transformasi terbesar dalam sejarah pendidikan nasional. Namun, ia melihat adanya perbedaan cara pandang yang tajam antara pihak yang mendakwa dan pihak yang didakwa.
"Yang juga saya tangkap dari rekaman persidangan, ada gap pengetahuan yang luar biasa antara yang mendakwa dengan yang didakwa. Ini seperti dua dunia berbeda, karena satunya berbicara tentang melakukan inovasi, teknologi, menjelaskan startup, bagaimana dimensi ekonominya, sementara pertanyaan-pertanyaan itu sama sekali berbeda, kerangka berpikir yang sama sekali berbeda," ujar Hilmar, Selasa (12/5/2026).
Ia pun mengaku prihatin apabila langkah inovatif di bidang pendidikan justru berujung pada proses kriminalisasi. Menurutnya, kondisi tersebut dapat memengaruhi masa depan transformasi pendidikan di Indonesia.




