Film dokumenter Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita menjadi sorotan. Film dokumenter mengenai masyarakat Papua itu kini menarik perhatian karena ajang nonton bareng atau nobar film tersebut dilarang di beberapa tempat, termasuk oleh aparat militer.
Mengutip sinopsis yang disematkan di cuplikan resmi film Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita yang dimuat di akun Youtube Indonesia Baru, film itu disebut bermula dari sebuah kapal yang membawa ratusan alat berat ke Papua. Jumlahnya terus bertambah dalam Proyek Strategi Nasional untuk produksi pangan, energi biodiesel sawit, dan bioetanol tebu.
Atas nama ”ketahanan pangan” dan ”transisi energi”, seluas 2,5 juta hektar hutan Papua akan diubah menjadi perkebunan industri. Proyek itu menjadi salah satu deforestasi terbesar dalam sejarah dunia modern.
Oleh karena tanah adatnya masuk dalam konsesi, masyarakat memasang salib raksasa dan palang adat sebagai tanda perlawanan. Gerakan Salib Merah menyebar ke seluruh wilayah selatan Papua. Setidaknya 1.800 salib telah ditancapkan untuk menghadang perusahaan dan militer.
”Film dokumenter Pesta Babi merekam kisah ini. Bagaimana masyarakat di selatan Papua berjuang mempertahankan tanah leluhur mereka, di tengah bayang-bayang isu separatisme dan 60 tahun operasi militer Indonesia yang terkait dengan eksploitasi tanah Papua,” demikian dikutip dalam sinopsis tersebut.
Dikutip dari akun X @watchdoc_ID, dituliskan, mulai 27 April 2026, dengan hanya mengumpulkan 10 orang, masyarakat sudah bisa membuat nobar sementara film akan dikirimkan. Film tersebut kemudian diputar di kampus-kampus dan komunitas-komunitas. Akun tersebut juga membagikan tautan pendaftaran bagi siapa pun yang hendak menonton film Pesta Babi.
Namun, ada pihak-pihak yang tidak setuju film Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita diputar. Dikabarkan terjadi pelarangan nobar di Kampus Universitas Mataram di Mataram, Nusa Tenggara Barat. Pembubaran dilakukan oleh pihak kampus.
Hal yang lebih mengejutkan, seorang tentara melarang pemutaran film di Ternate, Maluku Utara, tepatnya di Pendopo Benteng Oranje, pada Jumat (8/5/2026) malam. Akun @watchdoc_ID menyebut, pembubaran tersebut dilakukan oleh Komandan Kodim 1501/Ternate Letkol Jani Setiadi. Dalam video yang beredar, Jani beralasan, film tersebut dinilai menuai banyak penolakan di media sosial.
Harian Kompas mencoba menghubungi salah satu sutradara film Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita, yakni Dandhy Dwi Laksono, untuk menanyakan perihal pelarangan tersebut. Namun, pesan singkat yang dikirimkan melalui aplikasi pesan hanya tertanda centang satu.
Mengutip akun X Dandhy Dwi Laksono, yakni @Dandhy_Laksono, tiga kampus di Mataram, NTB, disebut membubarkan nobar film Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita. Ketiganya adalah Undikma, Unram, dan UIN.
Sementara pada unggahan Sabtu (9/5/2026), Dandhy menyebut, Komandan Kodim Ternate membubarkan nobar Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita yang digelar para jurnalis. ”Mau sampai sejauh apa membendung nobar Pesta Babi yang sudah sampai ”Serambi Mekkah’ seperti ini? Lebih baik ikut duduk, nonton, dan diskusi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasrullah belum menjawab ketika dikonfirmasi Kompas perihal adanya pembubaran pemutaran film dokumenter yang dilakukan Dandim 1501 Ternate, termasuk apakah ada kemungkinan instruksi kepada komandan kodim di daerah.
Aulia hanya menjawab agar hal itu ditanyakan langsung kepada Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat Brigjen Donny Pramono. Hingga Senin (11/5/2026), Donny belum memberi respons ketika dihubungi melalui pesan singkat dan telepon.
Dihubungi secara terpisah, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu berpandangan, Komandan Kodim Ternate tersebut tidak memiliki yurisdiksi dan kewenangan untuk melarang dan membubarkan kegiatan nobar film Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita.
Pejabat pun tidak memiliki kewenangan untuk memaksakan suatu hal kepada warga sipil. ”Untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hak warga negara adalah sebuah pelanggaran hukum,” ujar Erasmus.
Jika melihat ke belakang, peristiwa pembubaran suatu kegiatan yang diprakarsai oleh masyarakat sipil juga pernah terjadi. Semisal, pada September 2017, kantor YLBHI di Jakarta dikepung massa saat akan menggelar diskusi akademis seputar pelurusan sejarah Indonesia periode 1965-1966.
Acara yang dibuat terbatas bagi 50 orang akhirnya dibubarkan secara paksa oleh pihak kepolisian. Langkah itu didahului dengan aksi massa yang menentang diskusi tersebut.
Pada 2016, kegiatan pemutaran film Pulau Buru Tanah Air Beta di kantor AJI Yogyakarta dibubarkan oleh aparat kepolisian dan organisasi masyarakat dari Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI-Polri (FKPPI). Aparat meminta acara pemutaran film dihentikan.
Pada 2014, kegiatan pemutaran dan diskusi film Senyap atau The Look of Silence di Kota Malang, Jawa Timur, dibubarkan oleh warga. Disebutkan bahwa acara itu dinilai terlalu berbau kiri.
Aktivis hak asasi manusia yang juga pengajar dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Asfinawati, berpandangan, kegiatan nobar film sebenarnya jauh dari hal yang perlu dicampuri militer. Selain itu, kegiatan menonton film merupakan bentuk kebebasan orang untuk mendapatkan informasi, berkumpul, bahkan berkesenian.
”Ini semakin mirip dengan Orde Baru, ya,” ujarnya.
Menurut Asfinawati, meskipun revisi Undang-Undang TNI hingga disahkan menjadi UU No 3/2025 pada akhirnya membuka pintu masuknya TNI ke ranah sipil. Namun, bukan berarti militer dapat masuk ke semua hal, apalagi pemutaran film. Hal itu justru memperlihatkan tanda-tanda makin lunturnya demokrasi.
”Dalam demokrasi ada supremasi sipil dalam pemerintahan dan kebebasan berpendapat, baik menyampaikan maupun menerima informasi,” katanya.
Asfinawati membenarkan, di masa pemerintahan sebelumnya pernah terjadi aksi pembubaran nobar atau diskusi. Pada waktu itu, umumnya pembubaran dilakukan oleh polisi atau warga yang dibiarkan polisi meski ada pula yang melibatkan TNI. Hal itu memperlihatkan adanya isu-isu tertentu yang menjadi sasaran sensor paksa meski menurut UU seharusnya hal itu tidak ada lagi.
Dengan peristiwa ini, TNI dinilai semakin terlibat dalam upaya untuk membatasi kebebasan atau hak asasi manusia meskipun merupakan pelanggaran atas UU. Asfinawati pun mempertanyakan jika alasan pembubaran karena judul film yang dianggap provokatif dan menyinggung kelompok agama tertentu.
”Aneh kalau aparat malah membela upaya yang menutup keragaman. Lagi pula, Pesta Babi, kan, hanya judul, isi utama bukan tentang itu,” ucapnya.
Kecaman atas pembubaran kegiatan nobar film Pesta Babi pun disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Centra Initiative, Imparsial, Raksha Initiative, DeJure, Indonesia Risk Center, HRWG. Dalam keterangan tertulis, koalisi menilai pelarangan tersebut merupakan bentuk intervensi terhadap kebebasan ekspresi masyarakat yang dijamin UUD 1945.
”Sebagai institusi pertahanan, TNI tidak berhak mencampuri urusan sipil, apalagi dengan melarang aktivitas warga yang dilindungi undang-undang,” demikian dikutip dalam keterangan tertulis.
Menurut koalisi, tindakan TNI melarang kegiatan warga itu menunjukkan semakin sempitnya ruang demokrasi. Lebih dari itu, pelarangan tersebut merupakan bentuk nyata TNI yang terlalu masuk ke dalam kehidupan sipil.
Di sisi lain, film adalah bentuk karya seni dan budaya yang secara normatif dijamin UUD dan UU HAM. Masyarakat juga berhak untuk mengetahui dan menyaksikan hasil suatu karya seni.
”Pemutaran film dan karya budaya tersebut murni menjadi urusan sipil sehingga tindakan pelarangan yang terjadi telah melampaui kewenangan TNI,” katanya.
Atas pembubaran tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar tindakan ini segera dievaluasi dan ditindak tegas. Ketegasan ini penting untuk memastikan agar TNI tidak melampaui batas dan menjadi sewenang-wenang mengintervensi ruang dan kebebasan sipil.
Di tengah demokrasi yang seharusnya menjamin kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi, pembubaran kegiatan nobar justru memunculkan pertanyaan baru, sejauh mana masyarakat diberi ruang untuk mendengar, menonton, dan menilai sendiri sebuah karya. Ketika film dokumenter dianggap ancaman, kekhawatiran tentang menyempitnya ruang sipil pun mengemuka.




