MAKASSAR, FAJAR – Penyimpangan penyelenggara pemilu tak sedikit. Terbukti pada rangkaian Pemilu 2024.
Sebanyak 65 penyelenggara, dari KPU dan Bawaslu, diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pemecatan itu berasal dari 675 pengaduan yang masuk ke DKPP selama 2024.
“Memang pemilu yang lalu itu terjadi pelanggaran etik yang sangat besar dibanding pemilu sebelumnya,” ucap Ketua DKPP Heddy Lugito kepada FAJAR, Senin, 11 Mei 2026.
“Di tahun politik itu, terjadi selama setahun ada 675 pengaduan. Artinya sehari lebih dari dua. Dan itu harus disidangkan semua. Yang diberhentikan ada 65. Baik di KPU dan Bawaslu,” tambahnya.
Berkaca dari kasus itu, DKPP menggelar Diseminasi Penguatan Kapasitas Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Wilayah Indonesia Timur di Hotel Claro Makassar pada Minggu-Selasa, 10-12 Mei 2026.
Hal ini untuk memperkuat kapasitas TPD dalam menghadapi persoalan pemilu mendatang. DKPP mengumpulkan TPD wilayah Indonesia timur dengan 14 provinsi dalam diseminasi ini.
TPD ini akan bertugas mendampingi ketua majelis untuk memeriksa perkara-perkara etik maupun pelanggaran-pelanggaran etik penyelenggara. Apalagi, pelanggaran etik 2024 sangat besar dibanding pemilu sebelumnya.
“TPD ini juga akan melakukan sosialisasi. Diharapkan ke depan tidak terjadi lagi pelanggaran etik seperti pemilu sebelumnya,” harapnya.
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menuturkan bahwa keberadaan DKPP dan TPD ini untuk menjaga agar proses demokrasi tetap berjalan secara bermartabat.
Penyelenggara pemilu di daerah sering menghadapi tekanan yang membuat mereka berada dalam situasi sulit. Ia berharap penguatan kapasitas TPD dapat memperkuat pengawasan etik terhadap penyelenggara pemilu di daerah.
“Kadang mereka tidak punya pilihan rasional untuk tidak melanggar etik karena tekanan eksternal,” katanya. (ams/zuk)





