Ibrahim Arief Hadapi Sidang Putusan Korupsi Chromebook Hari Ini

metrotvnews.com
19 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Konsultan teknologi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief, saat pengadaan laptop Chromebook akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa, 12 Mei 2026. Ia merupakan terdakwa dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang dijadwalkan digelar pada pukul 10.20 WIB di Ruang Muhammad Hatta Ali. Dikutip dari Antara, persidangan dipimpin Hakim Ketua Purwanto Abdullah.

Sebelumnya, Ibam, sapaan akrab Ibrahim Arief, dituntut 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti sebesar Rp16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara.
 

Baca Juga :

Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Nadiem Makarim Digelar 13 Mei

Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022, Ibam merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Secara perinci, kerugian negara tersebut meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Disebutkan bahwa Ibam melakukan perbuatan melawan hukum tersebut bersama-sama dengan Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih beserta Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Mulyatsyah.

Adapun Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah sudah divonis masing-masing dengan 4 tahun serta 4 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider pidana penjara 120 hari, serta uang pengganti sebesar Rp2,28 miliar subsider 2 tahun penjara.

Lalu, bersama pula dengan Mendikbudristek periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim dan mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan. Nadiem akan menghadapi sidang tuntutan pada Rabu, 13 Mei 2026, sedangkan Jurist Tan masih buron.


Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim. Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa meliputi bersama-sama dengan Nadiem dan Jurist antara lain melakukan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan berbagai prinsip pengadaan.

Atas perbuatannya, Ibam terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
ETLE Drone Patrol Presisi Korlantas Pantau Pelanggar Gage, Yuk Makin Tertib!
• 8 jam laludetik.com
thumb
Kota Kendari Diterjang Banjir, 2 Warga Tewas
• 4 jam laluokezone.com
thumb
Warga Ambon Diminta Lebih Waspada Cuaca Ekstrem
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Greenback Perkasa Tekan Rupiah ke Level Rp17.500 per Dolar AS
• 16 jam lalubisnis.com
thumb
321 WNA Terseret, Puan Wanti-Wanti Indonesia Jangan Sampai Jadi Pusat Judi Online
• 14 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.