Pengurangan PBB-P2 2026 di Jakarta, Siapa Saja yang Bisa Mendapatkannya?

liputan6.com
19 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan sejumlah kebijakan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 pada tahun 2026. Salah satu kebijakan yang dapat dimanfaatkan masyarakat adalah pengurangan pokok PBB-P2.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk membantu wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan daerah dengan beban yang lebih ringan. Selain itu, insentif tersebut juga diharapkan dapat menjaga kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah secara tepat waktu.

Advertisement

Pengurangan pokok PBB-P2 tahun 2026 diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2026. Melalui aturan tersebut, pengurangan diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu, baik secara otomatis maupun melalui pengajuan permohonan.

Secara umum, pengurangan pokok PBB-P2 merupakan pemotongan sebagian nilai dari pokok pajak yang terutang. Dengan adanya pengurangan ini, jumlah PBB-P2 yang harus dibayarkan wajib pajak dapat menjadi lebih ringan sesuai ketentuan yang berlaku.

Terdapat dua mekanisme utama dalam pemberian pengurangan PBB-P2 tahun 2026, yaitu pengurangan secara jabatan dan pengurangan berdasarkan permohonan wajib pajak.

Pengurangan Secara Jabatan

Pengurangan secara jabatan diberikan langsung oleh Pemprov DKI Jakarta tanpa perlu permohonan dari wajib pajak. Skema ini berlaku bagi wajib pajak tertentu yang memenuhi persyaratan.

Dalam kebijakan tahun 2026, Pemprov DKI Jakarta memberikan pengurangan sebesar 50 persen dari PBB-P2 terutang. Pengurangan ini diberikan kepada wajib pajak yang pada tahun pajak 2025 memiliki PBB-P2 sebesar nol rupiah, tidak memenuhi syarat pembebasan pokok PBB-P2, dan bukan merupakan objek pajak yang baru ditetapkan pada tahun 2026.

Selain itu, pengurangan secara jabatan juga diberikan untuk membatasi kenaikan pembayaran PBB-P2 tahun 2026. Melalui skema ini, kenaikan PBB-P2 yang harus dibayarkan wajib pajak tidak melebihi 5 persen dari pembayaran tahun pajak 2025.

Sebagai ilustrasi, apabila pada tahun 2025 wajib pajak membayar PBB-P2 sebesar Rp1.000.000, kemudian pada tahun 2026 PBB-P2 terutang menjadi Rp1.800.000, maka jumlah yang perlu dibayarkan setelah pengurangan menjadi Rp1.050.000.

Dengan adanya batas kenaikan tersebut, wajib pajak tidak langsung menanggung lonjakan pembayaran yang terlalu besar. Kebijakan ini membantu menjaga agar beban pajak tetap proporsional dan lebih mudah direncanakan.

Untuk objek pajak yang mengalami penambahan luas tanah atau bangunan, Pemprov DKI Jakarta juga mengatur batas kenaikan pembayaran PBB-P2. Dalam kondisi tersebut, kenaikan pembayaran dibatasi maksimal sebesar 25 persen dari pembayaran tahun sebelumnya.

Pengurangan Berdasarkan Permohonan

Selain diberikan secara otomatis, pengurangan PBB-P2 juga dapat diperoleh melalui permohonan wajib pajak. Skema ini ditujukan bagi kelompok wajib pajak tertentu yang telah ditetapkan dalam kebijakan PBB-P2 tahun 2026.

Pengurangan melalui permohonan diberikan sebesar 75 persen kepada veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan berupa bintang, mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, serta mantan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Bagi wajib pajak yang telah meninggal dunia, insentif pengurangan dapat diberikan kepada ahli waris lurus satu derajat ke bawah, sepanjang wajib pajak tersebut termasuk dalam kriteria penerima pengurangan.

Adapun objek pajak yang dapat diajukan dalam skema ini mencakup rumah tapak, rumah susun, atau tanah kosong dengan luas maksimal 1.000 meter persegi. Permohonan juga dapat diajukan sepanjang SPPT PBB-P2 atas objek pajak tersebut belum dilunasi.

Selain itu, satu surat keputusan penetapan hanya dapat digunakan untuk satu kali permohonan. Karena itu, wajib pajak perlu memastikan ketentuan dan dokumen yang dibutuhkan sebelum mengajukan pengurangan.

Dukung Sistem Pajak yang Lebih Adil

Kebijakan pengurangan PBB-P2 tahun 2026 menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menghadirkan sistem perpajakan daerah yang lebih adil dan proporsional. Melalui skema otomatis dan permohonan, wajib pajak memiliki kesempatan untuk memperoleh keringanan sesuai kondisi dan ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini juga menjadi bentuk dukungan bagi masyarakat agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan tanpa terbebani lonjakan pembayaran yang terlalu besar.

Di sisi lain, pembayaran PBB-P2 tetap menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan Jakarta. Pajak daerah yang dibayarkan masyarakat berperan dalam membiayai layanan publik dan fasilitas kota, seperti jalan, trotoar, taman, sekolah, layanan kesehatan, transportasi publik, pengendalian banjir, serta pengelolaan lingkungan.

Dengan membayar PBB-P2, masyarakat turut berkontribusi dalam menjaga keberlanjutan pembangunan dan peningkatan kualitas hidup di Jakarta.

Selain pengurangan pokok pajak, wajib pajak juga dapat memanfaatkan diskon pembayaran PBB-P2 apabila melakukan pelunasan lebih awal. Untuk pembayaran sebelum 31 Mei 2026, Pemprov DKI Jakarta memberikan diskon pembayaran sebesar 10 persen.

Dengan demikian, wajib pajak berpeluang memperoleh manfaat yang lebih besar apabila memenuhi ketentuan pengurangan dan melakukan pembayaran pada periode awal. Pembayaran lebih awal juga dapat membantu masyarakat mengatur keuangan dengan lebih baik sekaligus menjaga tertib administrasi pajak daerah.

Pemprov DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk memahami skema insentif PBB-P2 tahun 2026 dan memanfaatkannya sesuai ketentuan. Melalui kebijakan ini, pembayaran pajak diharapkan menjadi lebih ringan, terencana, dan tetap berkontribusi bagi pembangunan Jakarta.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prosedur Administrasi pada Proyek Chromebook Dianalisis
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Imigrasi Sumut Siapkan Konter Khusus di Bandara Kualanamu untuk Peserta Trail of The Kings 2026
• 5 jam lalupantau.com
thumb
Kejagung Tak Banding Vonis 2 Terdakwa Chromebook, Ini Alasannya
• 10 jam lalubisnis.com
thumb
Jadwal Salat Kota Surabaya 13 Mei 2026
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Hakim: Ibam Tahu 5 Risiko Chromebook dan 3 Kelemahan Teknis Sejak Januari 2020
• 7 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.