Sidang Tuntutan Nadiem Makarim Digelar 13 Mei 2026

rctiplus.com
20 jam lalu
Cover Berita
Sidang Tuntutan Nadiem Makarim Digelar 13 Mei 2026Nasional | okezone | Selasa, 12 Mei 2026 - 10:25Dengarkan Berita

JAKARTA - Sidang tuntutan terhadap eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) bakal digelar 13 Mei 2026.

1. Sidang Tuntutan 13 Mei

Hal ini setelah majelis hakim menyatakan proses pembuktian dalam sidang kasus dugaan korupsi tersebut rampung. 

Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah menyatakan, agenda selanjutnya untuk persidangan tersebut adalah pembacaan tuntutan. 

"Setelah ini sudah selesai pembuktian dan selanjutnya kesempatan penuntut umum membacakan tuntutan," kata Purwanto pada Senin (11/5/2026). 

Ia menyebutkan, sidang kembali dibuka pada Rabu, 13 Mei 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan untuk terdakwa Nadiem. 

"Atas permintaan penuntut umum, mohon untuk diberikan kesempatan membacakan tuntutan di hari Rabu tanggal 13 Mei 2026," ujarnya. 

2. Nadiem Jadi Tahanan RumahBaca Juga:Sentil Ubedillah Badrun, KNPI: Jangan Bungkus Opini Politis Pakai Jubah Akademisi

Nadiem resmi berstatus tahanan rumah usai majelis hakim mengabulkan permohonannya. Hal itu tertuang dalam Penetapan Nomor 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.

"Satu, mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah di ruang sidang, Senin (11/5/2026). 

"Dua, mengalihkan jenis penahanan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari penahanan Rutan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjadi penahanan rumah," sambungnya.

Hakim menyebutkan, setelah peralihan ini Nadiem akan menjalani penahanan di rumahnya yang berlokasi di kawasan Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

 

Dengan peralihan ini, Nadiem harus berada di rumah tersebut selama 24 jam dalam seminggu. Ia hanya diizinkan meninggalkan lokasi tersebut untuk menjalani tindakan operasi pada13 Mei 2026 dan keperluan kontrol medis yang mendapat izin tertulis dari Ketua Majelis Hakim berdasarkan rekomendasi tertulis dari dokter yang merawat.

Baca Juga:Gempa Magnitudo 5,7 Guncang Sinabang Aceh!

"Terdakwa wajib bersedia dipasang alat pemantau elektronik pada tubuhnya apabila sarana dan prasarana tersedia pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan ketentuan terdakwa dilarang melepas, merusak, memanipulasi atau mengganggu fungsi alat tersebut, wajib segera melaporkan apabila terjadi kerusakan, dan wajib memastikan alat selalu aktif dan terisi daya," ucapnya. 

Nadiem juga wajib melapor secara langsung kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebanyak 2 kali dalam seminggu, yaitu Senin dan Kamis pada pukul 10.00-12.00 WIB. 

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kedaulatan Rakyat dan Kisruh Kebijakan Politik
• 19 jam laluharianfajar
thumb
Semakin Banyak Perempuan Ikut HYROX, Recovery Jadi Hal yang Tak Boleh Terlewat Beauty!
• 14 jam laluherstory.co.id
thumb
IHSG Ambruk ke 6.858, Market Cap Menguap Rp 4.419 Triliun sejak ATH
• 7 jam lalukatadata.co.id
thumb
4 Kali Terjerat Kasus Narkoba, Ridho Rhoma Ingin Benahi Diri dan Ubah Gaya Hidup
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Korupsi Distribusi Semen Rugikan Negara Rp74 Miliar, Kejati Sumsel Periksa Tiga Tersangka
• 16 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.