Ini 5 Lokasi Layanan SIM Keliling di Wilayah Jakarta Hari Ini

eranasional.com
17 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM – Ditlantas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di sejumlah titik di Jakarta pada Selasa (12/5/2026).

Layanan ini disediakan untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan tetap.

Program SIM Keliling ini menjadi salah satu upaya kepolisian untuk mendekatkan layanan publik kepada masyarakat, khususnya bagi warga yang memiliki mobilitas tinggi.

“Layanan SIM keliling yang disediakan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya merupakan upaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus atau melengkapi salah satu keperluan saat berkendara,” demikian informasi yang disampaikan melalui akun X @tmcpoldametro.

Layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Warga di berbagai wilayah Jakarta dapat memanfaatkan layanan ini di lima lokasi berbeda.

Berikut lokasi layanan SIM Keliling yang tersedia:

1. Lobby depan Mall Grand Cakung
2. Lobby utama LTC Glodok
3. Area parkir samping Universitas Trilogi
4. Lobby selatan Mall Ciputra
5. Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM di layanan ini harus menyiapkan beberapa persyaratan penting.

Beberapa dokumen yang wajib dibawa antara lain:

1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
2. SIM lama (fisik dan fotokopi)
3. Bukti cek kesehatan
4. Bukti tes psikologi

Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya Perpanjangan SIM:

Biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP yang berlaku pada Polri, yaitu:

1. Perpanjangan SIM A: Rp80.000
2. Perpanjangan SIM C: Rp75.000

Selain itu, terdapat biaya tambahan untuk beberapa layanan pendukung:

1. Tes psikologi: Rp60.000
2. Tes kesehatan: Rp35.000

Sebagai informasi, masa berlaku SIM kini dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan, bukan lagi mengikuti tanggal lahir pemilik.

Pengendara juga diingatkan untuk selalu membawa SIM yang masih berlaku saat berkendara.

Jika tidak dapat menunjukkan SIM yang sah, pengendara dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250.000. []


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Archi (ARCI) Siap Bagikan Sisa Dividen Rp20,69 per Saham, Ini Jadwalnya
• 21 jam laluidxchannel.com
thumb
Telkom Cetak 35,7% Shareholder Return pada 2025 Berkat Transformasi Terstruktur
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Media 'Homeless' vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
• 12 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Atap Madrasah Tsanawiyah Sambungmacan Sragen Roboh, 8 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Dilema Dua Periode Ketua Umum Parpol
• 22 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.