Mantan Menteri Pendidikan, Riset, Kebudayaan dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim telah selesai diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Nadiem akan menjalani sidang tuntutan kasus tersebut pada besok hari.
Pemeriksaan Nadiem sebagai terdakwa digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2026). Hakim lalu menjadwalkan sidang tuntutan Nadiem akan digelar Rabu (13/5) besok.
"Jadi berarti tetap tanggal 13 (Mei) dulu untuk tuntutan," ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah.
Dalam sidang ini, majelis hakim juga membacakan penetapan pengalihan status tahana Nadiem menjadi tahanan rumah. Majelis hakim menjelaskan apabila Nadiem melanggar salah satu atau lebih syarat yang diatur, maka jenis penahanan akan dialihkan kembali ke penahanan Rutan Tahanan Negara.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek itu disebut menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.
Jaksa mengatakan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun). Lalu, pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau setara sekitar Rp 621.387.678.730,00 (621 miliar).
Selain Nadiem, ada tiga terdakwa lain dalam kasus ini. Mereka ialah Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020; serta Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan Kemendikbudristek era Nadiem.
(mib/ygs)





