Liputan6.com, Jakarta - Ombudsman menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penanganan dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Melalui Investigasi atas Prakarsa Sendiri (IAPS) yang digelar pada 8-10 Mei 2026 di Jawa Tengah, Ombudsman mendesak seluruh pemangku kepentingan untuk segera memberikan kepastian hukum bagi korban, sekaligus menyelamatkan nasib pendidikan ratusan santri yang terdampak.
Advertisement
Komitmen pengawasan ini tidak hanya berfokus pada aspek pidana pelakunya, melainkan pada tanggung jawab pelayanan publik secara menyeluruh.
Tim investigasi Ombudsman telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan permintaan keterangan dan koordinasi maraton dengan Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Kepolisian Resor Pati, UPTD PPA Kabupaten Pati, pengelola pondok pesantren, saksi, serta pihak pendamping korban.
"Kehadiran Ombudsman RI di lapangan merupakan bentuk nyata komitmen kami untuk memastikan negara hadir bagi korban. Penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada aspek pidana semata, tetapi juga harus menjamin perlindungan korban, keberlangsungan pendidikan para santri, serta akuntabilitas seluruh pelayanan publik yang terlibat," tutur Anggota Ombudsman, Syafrida R. Rasahan saat ditemui di Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, Ombudsman menemukan bahwa penanganan perkara sempat mengalami stagnasi dalam kurun waktu tertentu, di tengah kebutuhan mendesak untuk memastikan kepastian hukum dan perlindungan maksimal bagi korban.
Selain itu, Ombudsman juga menaruh perhatian serius terhadap keberlangsungan pendidikan 252 santri, termasuk 48 santri yatim piatu, yang terdampak langsung oleh penghentian sementara operasional pondok pesantren.




