Dinas Pendidikan Sumatera Barat (Sumbar) mengatakan dua siswa Madrasah Aliyah Al Furqan — sekolah swasta setara SMA — yang memiliki tunggakan seragam sekolah sebesar Rp 300 ribu telah difasilitasi untuk pindah sekolah.
Kedua siswa ini sebelumnya dikeluarkan dari sekolah terkait persoalan biaya seragam tersebut. Kini, mereka bersekolah di sebuah SMA umum swasta.
"Kedua anak ini difasilitasi pindah ke sekolah lain yang lebih kondusif," ujar Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Habibul Fuadi, kepada kumparan, Selasa (12/5).
Habibul mengungkapkan secara kewenangan, lembaga pendidikan madrasah berada di bawah Kantor Wilayah Kemenag Sumbar. Namun, Dinas Pendidikan membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi siswa tersebut.
"Kami sudah berkoordinasi untuk membantu menyelesaikan. Masalah ini muncul karena miskomunikasi saja," ucapnya.
Siswa Tinggal di Panti AsuhanHabibul menyebutkan kedua siswa itu bertempat tinggal di sebuah panti asuhan di Kota Padang. Karena alasan itu pula, anak didik tersebut tidak dibiarkan untuk kembali ke sekolah awal meskipun persoalan diklaim sudah selesai.
"Ini solusi terbaik sesuai kondisi," kata Habibul.
Pernyataan Ketua Panti AsuhanKetua panti asuhan tempat kedua siswa itu tinggal, Renol Putra, mengatakan kejadian bermula pada Sabtu (9/5). Ketika itu, dirinya berada dalam perjalanan dari Jakarta menuju Padang.
Dalam perjalanan tersebut, kepala sekolah menghubungi secara intensif untuk menagih biaya seragam sekolah dua siswa yang dimaksud.
"Anak-anak ini memang disuruh berhenti dan mencari sekolah lain. Sebelum diberhentikan, kepala sekolah sudah berbicara kepada kami dan meminta uang Rp 300 ribu tersebut," ujar Renol, Senin (11/5).
Ia mengaku saat dirinya sedang dalam perjalanan tidak dapat merespons panggilan telepon dari pihak sekolah secara langsung. Kemudian, ia meminta agar persoalan biaya dibahas secara tatap muka setelah sampai di Padang.
Namun, pihak sekolah justru mengirim pesan singkat WhatsApp yang berisi instruksi agar kedua siswa keluar dari sekolah.
Renol menyebutkan kebijakan drastis yang diambil oleh pihak sekolah sangat disayangkan, mengingat nominal yang dipermasalahkan tidak besar dibandingkan dengan hak pendidikan para siswa.
"Saya heran, kenapa gara-gara uang Rp 300 ribu sampai-sampai anak harus dikeluarkan dari sekolah," tuturnya.





