Kemendagri Klarifikasi Isu Larangan Fotokopi KTP-el, Tetap Berlaku untuk Layanan Publik

disway.id
15 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memberi klarifikasi tentang maraknya pemberitaan di masyarakat yang menimbulkan pemahaman bahwa masyarakat tidak perlu menyerahkan KTP elektronik (KTP-el) saat menjalani layanan publik dan layanan lainnya, serta larangan fotokopi KTP-el.

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Teguh Setyabudi menegaskan, KTP-el tetap merupakan kartu identitas kependudukan resmi yang digunakan dalam berbagai keperluan pelayanan dan administrasi.

Hal ini mencakup pelayanan publik maupun pelayanan lainnya yang memerlukan identitas diri penduduk.

BACA JUGA:2 Sosok Juri Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI, Punya Jabatan Tinggi dan Harta Capai Rp3 Miliar

Ia menjelaskan, masyarakat tetap dapat menggunakan KTP-el untuk berbagai kebutuhan yang memerlukan verifikasi maupun identitas kependudukan secara resmi.

“Seperti check-in hotel dan berbagai keperluan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Teguh dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026.

Teguh menambahkan, penggunaan fotokopi KTP-el pada prinsipnya masih dapat dilakukan sepanjang sesuai kebutuhan pelayanan dan dilakukan secara bertanggung jawab.

Menurutnya, penggunaan tersebut harus tetap memperhatikan aspek keamanan, penyimpanan, serta perlindungan data pribadi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

BACA JUGA:2 Sosok Juri Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI, Punya Jabatan Tinggi dan Harta Capai Rp3 Miliar

Guna melindungi data pribadi masyarakat, Ditjen Dukcapil Kemendagri bekerja sama dengan berbagai pihak akan terus melakukan inovasi dan penguatan sistem serta mekanisme pelayanan.

“Agar penggunaan data dan dokumen kependudukan dapat berlangsung lebih aman, tertib, dan terlindungi,” jelasnya.

Di sisi lain, saat ini Ditjen Dukcapil telah menjalin kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan kurang lebih 7.500 lembaga pengguna, baik instansi pemerintah maupun badan hukum Indonesia.

Kerja sama tersebut dilakukan melalui berbagai metode akses dan verifikasi data kependudukan, seperti card reader, web service, web portal, face recognition (FR), serta Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Karena itu, Ditjen Dukcapil mendorong agar verifikasi dan validasi data kependudukan semakin banyak dilakukan secara elektronik maupun digital.

Dalam kesempatan itu, Ditjen Dukcapil juga menyampaikan permohonan maaf atas penyampaian informasi sebelumnya yang dinilai belum cukup jelas sehingga menimbulkan beragam pemahaman yang kurang tepat di tengah masyarakat.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Wamen Investasi: Jateng Berkontribusi Tinggi dalam Investasi
• 14 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pelaku Teror Pembakaran di Matraman Jaktim Ditangkap, Polisi Periksa Kejiwaannya
• 51 menit lalukumparan.com
thumb
Jelang Rebalancing MSCI, Daftar Saham Small Cap yang Rawan Kena Depak
• 16 jam lalukatadata.co.id
thumb
Koperasi BME Blora Mulai Kirim 15 Ribu Liter Minyak Mentah Sumur Rakyat ke Pertamina
• 8 jam lalupantau.com
thumb
Pedagang Hewan Kurban di Palembang Dilarang Jualan di Jalan Protokol
• 14 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.