Jakarta: Maraknya perbincangan di tengah masyarakat mengenai gaji ke-13 untuk pensiunan. Gaji tersebut merupakan sebuah apresiasi pemerintah kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tambahan penghasilan yang telah menjadi haknya.
Paling sering ditanyakan ialah kapan cair gaji ke-13 pensiunan dan besaran yang didapatkan. Meskipun belum dapat diketahui pasti, namun dapat diprediksi berdasarkan pencairan pada tahun sebelumnya. Gaji pensiunan ke-13 Pensiunan gaji ke-13 memiliki besaran yang berbeda pada setiap golongan atau jabatan terakhirnya, mengacu pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 8 Tahun 2024 berikut besarannya:
- Golongan I (Ia-Id): Rp1.748.100 - Rp2.256.700.
- Golongan II (IIa-IId): Rp1.748.100 - Rp3.208.800.
- Golongan III (IIIa-IIIc): Rp1.748.100 - Rp4.029.600.
- Golongan IV (Iva-IVe): Rp1.748.100 - Rp4.957.100.
Baca Juga :
Berapa Besaran Gaji TNI Pangkat Terendah di 2026? Ini Rincian Lengkapnya(Ilustrasi. Foto: Dok Taspen) Rincian gaji pensiunan Mengacu dalam PP No 11 Tahun 2025, gaji ke-13 diberikan kepada para pensiunan meliputi:
- Pensiun pokok.
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan.
- Tambahan penghasilan.
- Estimasi gaji ke-13
Berdasarkan PP No 17 Tahun 2020, negara akan menjamin pemberian gaji seumur hidup bagi PNS yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) di usia 58 tahun, kecuali bagi pemangku jabatan fungsional tertentu yang memiliki aturan BUP berbeda.
Proses pencairan dana pensiun kini tidak hanya dapat dilakukan melalui PT Taspen dan bank mitra pemerintah. Para pensiunan juga dapat mencairkan dana melalui Kantor Pos maupun minimarket seperti Alfamart dan Indomaret dengan menunjukkan KTP asli serta kode transaksi dari aplikasi POSPAY.
Khusus bagi pensiunan yang sedang sakit, tersedia layanan antar ke rumah. Melalui layanan ini, petugas Pos Indonesia akan mengantarkan dana pensiun langsung ke kediaman penerima. (Adrian Bachtiar)




