KPK memanggil Wakil Ketua I DPD PAN Kabupaten Rejang Lebong, Daditama. KPK memanggilnya untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari.
"Saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu," jelas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).
Budi mengatakan Daditama dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Meski begitu, Budi belum merinci hal yang akan didalami oleh penyidik.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ucapnya.
Diketahui, dalam perkara ini KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Berikut rinciannya:
1. Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong 2025-2030
2. Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong
3. Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana
4. Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama
5. Youki Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.
Bupati Fikri diduga menerima total suap Rp 1,7 miliar dari beberapa proyek. Kasus ini berawal saat Pemkab Rejang Lebong hendak mengerjakan sejumlah proyek pada awal 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menjelaskan, proyek itu terdapat di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong. Asep mengatakan total anggaran proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong mencapai Rp 91,13 miliar.
Asep mengatakan suap ijon proyek senilai Rp 980 juta itu diberikan secara bertahap melalui perantara. Selain itu, kata Asep, nilai ijon proyek dari ketiga pihak tersebut berbeda-beda.
Asep mengatakan ada dugaan penerimaan lain ke Fikri senilai Rp 775 juta. Dia menduga perbuatan tersebut dilakukan berulang.
(kuf/idn)





