JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga (PRK), Dr Siti Ma'rifah meminta aparat penegak hukum memberikan sanksi maksimal terhadap pelaku kekerasan seksual di pondok pesantren.
Puteri Wakil Presiden ke-13 RI ini menegaskan bahwa kejahatan serius ini tidak boleh diselesaikan secara kekeluargaan, terutama karena adanya hubungan kekuasaan yang menimbulkan tekanan kepada korban dengan menggunakan doktrin-doktrin agama.
Siti Ma'rifah sangat menyayangkan adanya peristiwa kekerasan seksual yang terjadi lagi di pondok pesantren. Siti Ma'rifah tekanan pondok pesantren seharusnya bisa memberikan rasa aman dan nyaman untuk menuntut ilmu bagi para santri.
BACA JUGA:Jumlah Santri Capai 10 Juta Orang, Kemenag-BGN Benahi Pendataan Penerima MBG di Pesantren
“Mirisnya tindakan keji, tidak bermoral ini dilakukan oleh orang yang seharusnya melindungi, membimbing, dan memberi contoh teladan,” kata Siti Ma'rifah di Jakarta, Senin 10 Mei 2026.
Dia mendorong adanya upaya untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual di lembaga pendidikan atau pesantren.
Hal tersebut dengan pernyataan tegas dan tidak menoleransi segala bentuk kekerasan seksual dan tindakan seksual dalam bentuk apapun.
BACA JUGA:Akselerasi MBG, Kemenag-BGN Dorong Dapur Pesantren Naik Status Jadi SPPG
Siti Ma'rifah juga menyoroti kasus kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah, yang kabarnya sudah terjadi sejak 2020 dan dilaporkan 2024.
Namun, kasus tersebut sempat mandek karena ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan.
"Bersikap tegas dan tidak menunjukkan segala bentuk perbuatan kekerasan seksual dan perbuatan asusila dalam bentuk apapun karena kejahatan serius yang harus diproses secara hukum. Jangan dinormalisasikan dan ada kompromi, apalagi dibiarkan," tegasnya.
Siti Ma'rifah mendorong aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi tegas kepada pelaku dengan ancaman hukuman maksimal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Sosok Pendiri Pesantren di Pati Cabuli Santriwati, Ngaku Keturunan Nabi dan Perbuatannya Halal
“Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama dengan perangkatnya yang memberikan ijin penyelenggaraan pesantren agar mendorong adanya audit terhadap tata kelola dan sistem pengawasan di pesantren,” sambungnya.
Lebih lanjut, Siti Marifah juga meminta agar memberikan akses kepada orang tua untuk melakukan pengawasan dalam penyelenggaraan kegiatan di pesantren.
- 1
- 2
- »





