HARIAN FAJAR, JAKARTA – Kabar gembira kembali datang bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, TNI, Polri hingga para pensiunan. Pemerintah memastikan gaji ke-13 tahun 2026 tetap akan cair. Tidak dikenakan potongan apa pun sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Kebijakan ini menjadi perhatian besar karena gaji ke-13 selalu dinantikan setiap pertengahan tahun. Terutama untuk membantu kebutuhan pendidikan anak serta pengeluaran rumah tangga lainnya. Selain itu, pencairan gaji tambahan ini juga diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global.
Dalam Pasal 16 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 disebutkan bahwa:
“Gaji ke 13 tidak akan dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada.”
Artinya, ASN hingga pensiunan akan menerima gaji ke-13 secara penuh sesuai komponen penghasilan yang telah ditetapkan pemerintah.
Apa Itu Gaji Ke-13?Secara umum, gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah kepada aparatur negara di luar gaji bulanan reguler.
Jika dalam satu tahun ASN menerima gaji sebanyak 12 kali, maka dengan adanya gaji ke-13 total penghasilan menjadi 13 kali dalam setahun.
Penerima gaji ke-13 meliputi:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan
Berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke-13 biasanya dicairkan pada pertengahan tahun, umumnya bulan Juni atau Juli, bertepatan dengan kebutuhan tahun ajaran baru sekolah.
Pemerintah Pastikan Cair Juni 2026Pemerintah kembali mengusulkan pencairan gaji ke-13 pada tahun 2026 sebagai bentuk penghargaan terhadap dedikasi ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, pencairan dijadwalkan mulai Juni 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan gaji ke-13 akan tetap dibayarkan kepada seluruh penerima yang berhak.
“gaji ke 13 pasti akan ada. Sebentar lagi akan dikeluarkan,” ujarnya pada 7 Mei 2026.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari strategi menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.
“Kebijakan fiskal akan dimaksimalkan untuk menjaga momentum pencapaian target pertumbuhan di tahun 2026 yang diharapkan mencapai 5,4 persen. Selain itu, ini juga sebagai penyangga terhadap gejolak ekonomi global, termasuk di dalamnya gaji ke 13 ASN,” jelas Airlangga.
Komponen Gaji Ke-13 2026Pemerintah menegaskan besaran gaji ke-13 tidak jauh berbeda dari penghasilan bulanan penuh ASN.
Komponen yang diterima meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Dengan skema tersebut, nominal yang diterima setiap pegawai bisa berbeda tergantung golongan, jabatan, instansi, serta masa kerja masing-masing.
Gaji Ke-13 ASN Daerah dan APBDUntuk ASN daerah yang dibiayai melalui APBD, komponen gaji ke-13 mencakup:
- Gaji dasar
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan makanan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan maksimal setara satu bulan gaji sesuai kemampuan fiskal daerah
Kebijakan tambahan penghasilan daerah tetap menyesuaikan kapasitas keuangan masing-masing pemerintah daerah.
PPPK Punya Aturan KhususPemerintah juga menetapkan aturan khusus bagi PPPK terkait perhitungan gaji ke-13.
PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima gaji ke-13 secara proporsional sesuai lama bekerja.
Sedangkan PPPK yang belum genap bekerja satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13.
Komponen Gaji Ke-13 PensiunanBagi pensiunan dan penerima pensiun, pemerintah juga memastikan pencairan gaji ke-13 tetap dilakukan.
Komponen yang diterima meliputi:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan
Kebijakan ini menjadi bentuk penghargaan negara terhadap pengabdian para pensiunan selama bertugas.
CPNS dan Pegawai Non-ASN Juga DapatCPNS yang dibiayai APBN akan memperoleh:
- 80 persen gaji pokok
- Tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
- Fasilitas lain sesuai jabatan
Sementara CPNS daerah yang dibiayai APBD memperoleh komponen serupa ditambah kemungkinan tambahan penghasilan daerah sesuai kemampuan fiskal masing-masing.
Untuk pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural, nominal gaji ke-13 juga telah diatur pemerintah.
Ketua atau kepala lembaga nonstruktural memperoleh sekitar Rp31,4 juta, wakil ketua Rp29,6 juta, sekretaris dan anggota sekitar Rp28,1 juta.
Sedangkan pejabat eselon I memperoleh sekitar Rp24,8 juta, eselon II Rp19,5 juta, eselon III Rp13,8 juta, dan eselon IV sekitar Rp10,6 juta.
Rincian Gaji Pegawai Non-ASN Berdasarkan PendidikanBesaran gaji ke-13 pegawai non-ASN juga dibedakan berdasarkan tingkat pendidikan dan masa kerja.
- Lulusan SD hingga SMP: Rp4,2 juta–Rp5 juta
- Lulusan SMA hingga D-I: Rp4,9 juta–Rp5,8 juta
- Lulusan D-II hingga D-III: Rp5,4 juta–Rp6,5 juta
- Lulusan D-IV atau S1: Rp6,5 juta–Rp7,8 juta
- Lulusan S2 hingga S3: Rp7,7 juta–Rp9 juta
Nominal tersebut dapat berbeda tergantung lama masa kerja pegawai bersangkutan.
Anggaran Capai Rp55 TriliunMenurut Airlangga Hartarto, pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 tahun 2026.
Pemberian gaji tambahan ini disebut sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi aparatur negara, sekaligus instrumen menjaga konsumsi masyarakat di kuartal kedua 2026.
Dengan pencairan penuh tanpa potongan, gaji ke-13 diharapkan mampu membantu kebutuhan keluarga ASN sekaligus memperkuat perputaran ekonomi nasional.





