PALEMBANG, KOMPAS — Polisi menangkap DA (22), tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, di kawasan Jalan Karang Sari, Kecamatan Gandus, Palembang, Sumatera Selatan. DA ditangkap di rumahnya di kawasan Pulo Kerto, Gandus, Palembang, Senin (11/5/2026).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang Ajun Komisaris Besar Musa Jedi Permana mengatakan, DA ditangkap oleh tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota Besar Palembang dan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. Penangkapan dilakukan setelah polisi menyelidiki laporan keluarga P (12), anak yang diduga menjadi korban kekerasan seksual, pada Minggu (3/5/2026) malam.
”Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya. Namun, ketika dibawa untuk menunjukkan tempat kejadian perkara, pelaku melawan petugas. Karena itu, petugas mengambil tindakan tegas,” ujar Musa saat dihubungi dari Palembang, Selasa (12/5/2026).
Menurut Musa, penyelidikan dilakukan sejak polisi menerima laporan keluarga korban. Tim memeriksa lokasi kejadian, menelusuri rekaman kamera pemantau (CCTV) di sekitar lokasi, meminta keterangan sejumlah saksi, dan mendalami keterangan korban. Penyelidikan juga melibatkan Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Sumsel.
Setelah identitas dan keberadaan DA diketahui, tim gabungan menangkapnya di Pulo Kerto. Dari rumah DA, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu sepeda motor Honda Beat putih, satu jaket transportasi daring, dan satu helm. Barang-barang itu diduga digunakan tersangka dalam kasus tersebut.
Musa mengatakan, DA telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 473 Ayat (7) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Saat ini, penyidik masih memeriksa tersangka dan melengkapi berkas perkara. Polisi juga menyiapkan pemeriksaan psikologis dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Palembang. ”Pemeriksaan masih dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya,” kata Musa.
Kepala Polrestabes Palembang Komisaris Besar Sonny Mahar Budi Adityawan dalam siaran pers menyatakan bahwa pengungkapan kasus itu merupakan bagian dari upaya kepolisian melindungi perempuan dan anak.
”Kami pastikan seluruh proses hukum berjalan profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan korban. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak,” ujarnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumsel Komisaris Besar Nandang Mu’min Wijaya menambahkan, kepolisian berkomitmen menindak pelaku kekerasan seksual, terutama yang menyasar anak-anak. ”Perlindungan kelompok rentan, seperti anak dan perempuan, dari kejahatan seksual menjadi salah satu prioritas kami,” katanya.
Sebelumnya, ayah korban, A (35), berharap pelaku dihukum seberat-beratnya. Menurut dia, perbuatan pelaku telah meninggalkan luka mendalam bagi anak dan keluarganya. ”Perbuatan pelaku sangat jahat. Pelaku harus diberi hukuman seberat-beratnya,” kata A.
Peristiwa itu bermula pada Minggu sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, korban diajak T (11), teman sekaligus tetangganya, menonton hiburan tari India yang digelar sekitar 250 meter dari rumah mereka di kawasan Lorong Belut Sawah, Gandus, Palembang. Keduanya pergi ke lokasi dengan berjalan kaki.
Di tengah perjalanan, seorang laki-laki tidak dikenal yang mengendarai sepeda motor menghampiri mereka. Laki-laki itu mengajak kedua anak tersebut naik sepeda motor bersama-sama menuju lokasi hiburan. Ia juga mengiming-imingi mereka dengan uang dan air minum.
Kedua anak itu menolak. Namun, laki-laki tersebut diduga tetap memaksa korban ikut dengannya. T lalu bergegas pulang dan memberi tahu orangtuanya bahwa korban dibawa oleh laki-laki tidak dikenal. Orangtua T kemudian mengabari keluarga korban.
Mendengar kabar itu, A panik. Ia segera mengambil sepeda motor dan mencari anaknya. Setelah mencari sekitar 15 menit, A menemukan korban berjalan sendirian di kawasan Karang Sari, Gandus. Lokasi itu berupa jalan setapak di antara hutan rawa, sekitar 5 kilometer dari rumah mereka.
Saat ditemukan, wajah korban tampak pucat. Ketika ditanya, korban hanya mengatakan bahwa dirinya dibawa oleh seorang lelaki dewasa pengemudi ojek yang tidak dikenalnya. Setelah itu, korban lebih banyak diam.
Setibanya di rumah, korban ditemani sejumlah ibu tetangga. Kepada mereka, korban akhirnya bercerita bahwa dirinya mengalami kekerasan seksual. ”Kepada ibu-ibu tetangga, anak saya akhirnya mengaku dirudapaksa oleh lelaki dewasa pengemudi sepeda motor yang membawanya,” ujar A.
Setelah mendengar cerita itu, A membawa korban ke bidan di dekat rumah. Dari pemeriksaan awal, korban diketahui mengalami luka serius pada bagian vital yang diduga akibat kekerasan seksual.
A kemudian disarankan melapor ke Polsek Gandus. Polisi lalu membantu membawa korban ke RS Bhayangkara Mohamad Hasan, Palembang, untuk mendapat perawatan medis.
Di rumah sakit itu, korban menjalani tindakan medis untuk menangani luka yang dialaminya. ”Kemudian, saya membawa hasil pemeriksaan medis itu sebagai barang bukti untuk membuat laporan ke Polrestabes Palembang,” kata A.
A mengatakan, luka fisik anaknya perlahan membaik. Namun, trauma psikologis korban masih terasa. Anak yang biasanya ceria dan suka bercerita kini lebih banyak diam. ”Padahal, anak saya aslinya ceria dan suka bercerita,” ujarnya.
Trauma juga dirasakan ibu korban. Menurut A, istrinya sempat pingsan dan lama tidak sadarkan diri setelah mengetahui anak mereka menjadi korban dugaan kekerasan seksual. ”Istri saya sempat jatuh pingsan dan lama tidak sadarkan diri setelah mengetahui anak kami menjadi korban,” kata A.




