JAKARTA, DISWAY.ID-- Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal meminta pemerintah untuk mengangkat guru honorer untuk menjadi pegawai negeri sipil secara bertahap.
Sebab, kata dia, Indonesia saat ini sudah mengalami darurat kekurangan guru. Karena itu, pemerintah didorong untuk mengangkat para tenaga pendidik menjadi ASN atau PNS agar memiliki kejelasan status dan jaminan kesejahteraan.
BACA JUGA:JAPFA Buka Lomba Jurnalistik 2026, Usung Fakta Gizi Anak Indonesia
“Kalau kita ingin usulkan ya karena sekarang ini kan sudah darurat guru, diangkatlah menjadi ASN, menjadi PNS,” kata Cucun di Kompleks Parlemen, Selasa 12 Mei 2026.
Meski demikian, ia mengingatkan pengangkatan guru non-ASN tetap harus mempertimbangkan kemampuan fiskal negara dan pemerintah daerah.
Menurutnya, persoalan pendanaan menjadi tantangan utama dalam skema pengangkatan PPPK maupun ASN di sektor pendidikan.
Karena itu, DPR meminta pemerintah memperbaiki basis data tenaga pendidik agar kebutuhan riil guru dapat dihitung secara akurat, termasuk untuk memetakan beban fiskal dalam pembahasan APBN ke depan.
BACA JUGA:Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD Jawa Barat atas LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2025
Basis data tersebut nantinya akan menjadi dasar penyusunan skema pengangkatan guru secara bertahap.
“Database tadi itu penting, karena sekarang memang darurat guru terutama di berbagai wilayah. Beban fiskal itu nnayinya dihitung tergantung database nanti yang dikelola oleh Kemendikdasmen dengan Kemenag," ujarnya.
Menurut dia, setiap tahunnya DPR RI selalu menerima aspirasi yang disampaikan oleh para guru. Sejak dulu, problematika guru adalah belum ada data yang betul-betul bisa mengakomodir mereka.
Imbasnya, kata Cucun, para guru yang telah sertifikasi tidak masuk ke dalam data penerima insentif.
BACA JUGA:MR.D.I.Y. Indonesia Tembus 1.300 Toko, Luncurkan Komitmen Harga Tetap Sama
Cucun menambahkan, mekanisme pengangkatan nantinya juga perlu disesuaikan dengan pengalaman mengajar dan sertifikasi yang dimiliki guru.
Menurutnya, guru yang telah lama mengabdi dan memiliki sertifikasi bisa diprioritaskan untuk pengangkatan langsung, sementara guru yang masih baru tetap melalui proses seleksi sesuai ketentuan.
- 1
- 2
- »





