TANGERANG, DISWAY.ID -- Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBCTMP) C Soekarno-Hatta (Soetta), mengungkap upaya penyelundupan emas senilai 265 gram dengan nilai Rp700 Juta.
Upaya penyelundupan itu dilakukan oleh warga negara asing (WNA) India berinisial MTNP (44).
Kepala Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengatakan bahwa upaya penyelundupan tersebut dilakukan terduga pelaku melalui penyembunyian barang lewat celana dalam yang ia pakai.
BACA JUGA:Wamenkes Pastikan Hantavirus di Indonesia Tidak Sebabkan Pandemi seperti Covid-19
"Barang ini (emas) rencananya akan terbang dari Bandara Soekarno-Hatta ke Singapura dan nanti akan lanjut ke NewDelhi, India," ungkapnya.
Ia menerangkan, berdasarkan hasil pengungkapan untuk modus operandi yang dijalankan WN India ini terungkap pada Jumat, 8 Mei 2026, sekira pukul 15.00 WIB di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Dimana, petuga Bea Cukai Soetta dengan AviationSecurity (Avsec) InJourneyAirports melakukan pemeriksaan terhadap penumpang tujuan NewDelhi, India, melalui rute Jakarta (CGK)-Singapura (SIN) setelah dicurigai dari gerak-gerik tubuhnya.
Kemudian, kata Hengky, Tim gabungan pun melakukan pemeriksaan dan menemukan dua bungkus barang bukti berupa butiran emas dengan dibalut ke gluten (adonan tepung) untuk menyamarkan bentuk fisiknya.
BACA JUGA:Cak Imin Targetkan Nol Persen Kemiskinan Ekstrem 2026, Fokus di 88 Kabupaten/Kota
"Bungkusan tersebut kemudian disembunyikan di dalam pakaian dalam yang dikenakan tersangka guna menghindari deteksi petugas di area pemeriksaan keamanan," paparnya.
Untuk tindak lanjut penanganan perkara tersebut, saat ini, terduga MTNP beserta barang bukti berupa emas seberat 265,7 gram telah diamankan di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk proses penyidikan.
"Kini terduga sudah diamankan untuk lanjutan langkah hukum dan komitmen tegas dari kami," tuturnya.
Atas perbuatannya, pihaknya menyangkakan dengan Pasal 102A huruf a Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 Miliar.
BACA JUGA:Promosi Garudayaksa ke Super League Disorot, Komisi X: Gak Ada Larangan Presiden Punya Klub Bola
"Kami memiliki sistem pengawasan yang terintegrasi, personel yang terlatih, dan sinergi antar-instansi yang solid. Kami akan terus berdiri tegak untuk menjaga perbatasan negara," tukasnya.
- 1
- 2
- »





