Jadi Tahanan Rumah, Nadiem Berterima Kasih atas Kemanusiaan Majelis Hakim

rctiplus.com
21 jam lalu
Cover Berita
Jadi Tahanan Rumah, Nadiem Berterima Kasih atas Kemanusiaan Majelis HakimNasional | okezone | Selasa, 12 Mei 2026 - 08:42Dengarkan Berita

JAKARTA - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, berterima kasih kepada majelis hakim setelah permohonannya menjadi tahanan rumah dikabulkan. Nadiem merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebooks dan Chrome Device Management (CDM).

"Saya hanya ingin mengucapkan alhamdulillah rasa syukur saya kepada Allah saya ingin berterima kasih kepada majelis atas kemanusiaan mereka untuk sudah memberikan pengalihan status menjadi tahanan rumah," kata Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2026). 

Dengan peralihan ini kata Nadiem, dirinya bisa melanjutkan proses operasi yang selama ini dijalani. 

"Di mana saya bisa menjalankan operasi saya segera dan bisa pulang ke lingkungan yang steril. Saya tidak mau ini mengganggu proses persidangan. Saya secepat mungkin akan kembali langsung melakukan sidang karena saya mau ini juga berakhir secepatnya," ujarnya

Baca Juga:Profil Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Baru Setahun Dilantik Ditangkap KPK

Sebelumnya, Nadiem Makarim resmi berstatus tahanan rumah. Status terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebooks dan Chrome Device Management (CDM) ini beralih usai majelis hakim mengabulkan permohonan kubu Nadiem terkait peralihan penahanan. Peralihan ini tertuang dalam Penetapan Nomor 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.

"Satu, mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah di ruang sidang, Senin (11/5/2026). 

"Dua, mengalihkan jenis penahanan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari penahanan Rutan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjadi penahanan rumah," sambungnya.

 

Hakim menyebutkan, setelah peralihan ini Nadiem akan menjalani penahanan di rumahnya yang berlokasi di kawasan Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

Dengan peralihan ini, Nadiem harus berada di rumah tersebut selama 24 jam dalam seminggu. 

Baca Juga:Ditetapkan Tersangka KPK, Bupati Tulungagung Bungkam Dicecar Wartawan

"Terdakwa wajib bersedia dipasang alat pemantau elektronik pada tubuhnya apabila sarana dan prasarana tersedia pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan ketentuan Terdakwa dilarang melepas, merusak, memanipulasi atau mengganggu fungsi alat tersebut, wajib segera melaporkan apabila terjadi kerusakan, dan wajib memastikan alat selalu aktif dan terisi daya," ucapnya.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Update Penyiraman Air Keras: Andrie Yunus Tolak Dibesuk Siapapun yang Berasal dari Institusi Militer
• 16 jam lalukompas.tv
thumb
TB Hasanuddin Sesalkan Pembubaran Film Pesta Babi: Kritik Itu Wajar!
• 8 jam laludisway.id
thumb
Djarum Masuk Bisnis Susu, Bangun Peternakan Sapi Perah Jumbo di RI
• 6 jam lalubisnis.com
thumb
Oknum Polisi Terduga Penganiaya Siswa SMP Ditahan di Polres Sikka
• 11 jam lalurctiplus.com
thumb
Sebagian Sumut Berpotensi Hujan Sedang hingga Lebat Besok
• 10 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.