JAKARTA, KOMPAS — Baru-baru ini, tata kelola PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk sedang disoroti dari berbagai sisi, baik global maupun domestik. Badan usaha milik negara itu menyatakan telah menerima amanat dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara untuk melakukan penataan ulang tata kelola perusahaan.
Sebagai tindak lanjut dari amanat ini, perseroan berkomitmen untuk menyelaraskan kebijakan akuntansi supaya akurasi penyajian laporan keuangan meningkat. Penyelarasan kebijakan akuntansi itu juga dilakukan untuk memastikan prinsip yang digunakan dalam menentukan satuan masa manfaat dan klasifikasi aset Telkom ke depan bisa lebih tepat.
“Seiring penerapan langkah penyelarasan kebijakan akuntansi, kami turut melakukan restatement (penyajian kembali) laporan keuangan tahun 2023 dan 2024. Inisiatif ini sekaligus memperkuat praktik tata kelola yang transparan, prinsip kehati-hatian, dan disiplin dalam pengelolaan aset,” ujar Direktur Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk atau Telkom, Dian Siswarini, dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Menurut Dian, penyelarasan kebijakan akuntansi yang dilakukan Telkom itu membawa konsekuensi. Salah satunya, performa laba bersih Telkom terkontraksi 9,5 persen pada laporan keuangan 2025 dibandingkan 2024, seiring peningkatan beban depresiasi.
Dalam keterangan pers yang sama, dia menyampaikan, sejak awal 2025, Telkom menjalankan strategi transformasi jangka menengah bertajuk TLKM 30 untuk memperkuat daya saing. Strategi ini dijalankan melalui empat pilar utama transformasi.
Pilar pertama adalah Operational and Service Excellence yang berfokus pada penguatan tata kelola perusahaan, peningkatan disiplin organisasi, efisiensi proses bisnis, budaya kerja unggul, serta peningkatan kualitas layanan demi memperbaiki pengalaman pelanggan.
Pilar kedua yaitu streamlining. Pilar ini diarahkan untuk merampingkan portofolio bisnis non-inti agar perusahaan lebih fokus pada bisnis utama telekomunikasi dan digital.
Langkah ini diwujudkan melalui proses divestasi AdMedika dan TelkoMedika yang ditargetkan selesai pada paruh pertama 2026. Restrukturisasi diharapkan meningkatkan efisiensi operasional sekaligus memperkuat arus dividen perusahaan.
Masih terkait pilar streamlining, BPI Danantara juga telah menugaskan Telkom agar melakukan restrukturisasi anak usaha. Jumlah anak usaha Telkom diminta dipangkas dari sekitar 60 perusahaan menjadi hanya sekitar 22 perusahaan.
Sejalan dengan sorotan regulator AS, di dalam negeri, Telkom juga disorot oleh penegak hukum Indonesia karena dugaan korupsi proyek fiktif.
Pilar ketiga adalah unlock value. Telkom memperkuat bisnis infrastruktur digital, terutama konektivitas fiber, guna meningkatkan utilisasi aset dan tingkat pengembalian aset. Salah satu langkahnya ialah pemisahan sebagian bisnis konektivitas serat optik grosir ke InfraNexia melalui penandatanganan conditional spin-off agreement pada Desember 2025.
Sementara, pilar keempat yaitu modus-operandi shift. Pilar ini dilakukan dengan transformasi dari operating holding menjadi strategic holding. Telkom juga melakukan delayering (proses perampingan lapisan hierarki manajemen) untuk memperkuat fokus bisnis dan tidak terjadi tumpang tindih usaha.
Baru-baru ini, laporan keuangan Telkom dikabarkan tengah diinvestigasi oleh regulator Amerika Serikat (AS). Lebih kurang ada 140 transaksi yang diduga tidak memiliki substansi ekonomi pada periode 2014–2021 dalam akuntansi Telkom. Nilai transaksi itu diperkirakan mencapai Rp 5 triliun.
Transaksi yang diduga bermasalah itu terjadi di era kepemimpinan direktur utama yang lama, termasuk Alex J. Sinaga dan Ririek Adriansyah. Situasi ini masuk dalam radar Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) dan Departemen Kehakiman (DOJ) Amerika Serikat (AS).
Sejalan dengan sorotan regulator AS itu, di dalam negeri, Telkom juga disorot oleh penegak hukum Indonesia karena dugaan korupsi proyek fiktif dari kerja sama pembiayaan proyek antara Telkom dan sejumlah perusahaan swasta sepanjang 2016–2018.
Modusnya dilakukan melalui pengadaan barang dan jasa yang ternyata fiktif atau tidak pernah direalisasikan, tetapi dana proyek tetap dicairkan. Kejaksaan Tinggi Jakarta pada November 2025 menyebut proyek-proyek tersebut dibuat demi mengejar target bisnis perusahaan. Akan tetapi, proyek-proyek ini berujung gagal bayar dan menimbulkan kerugian negara hingga Rp 464,9 miliar.
Pada 5 April 2026, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyebutkan, 10 orang terdakwa terlibat dalam kasus korupsi pembiayaan proyek fiktif di lingkungan Telkom. Para terdakwa divonis 5–14 tahun penjara.
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna, mengatakan, BEI telah melakukan serangkaian tindakan pemantauan dan pengawasan melalui pelaksanaan dengar pendapat dengan Telkom pada 8 April 2026. BEI juga telah menyampaikan beberapa permintaan penjelasan atas kasus yang dialami oleh Telkom serta berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Hingga saat ini, Telkom menyampaikan keterbukaan informasi dan tanggapan dari permintaan penjelasan BEI pada tanggal 5 Mei 2026,” ujar Nyoman.
Menurut dia, BEI juga telah menyampaikan permintaan penjelasan lanjutan berdasarkan tanggapan terakhir tersebut dan masih menunggu tanggapan dari Telkom. Selanjutnya, BEI akan selalu memantau kasus Telkom tersebut dan melakukan Tindakan pengawasan yang diperlukan.
“Selain itu, kami juga mengharapkan publik untuk selalu memperhatikan setiap keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Telkom atas perkembangan Telkom,” imbuh Nyoman.
Mengutip laporan keuangan 2025 yang dirilis Selasa (12/5/2026), Telkom membukukan penjualan dan pendapatan usaha sebesar Rp 146,74 triliun pada 2025, turun dibandingkan 2024 yang sebesar Rp 149,97 triliun. Laba sebelum pajak juga turun dari Rp37,61 triliun menjadi Rp 31,10 triliun.
Setelah dikurangi pajak, laba bersih perusahaan sepanjang 2025 turun 17 persen menjadi Rp 24,46 triliun dari sebelumnya Rp 29,49 triliun. Penurunan laba terutama dipengaruhi oleh tingginya beban operasional.
Beban penyusutan dan amortisasi naik cukup signifikan menjadi Rp 37,65 triliun dari Rp 34,18 triliun. Beban operasional jaringan juga tetap tinggi di level Rp 41,23 triliun. Di sisi lain, beban manfaat karyawan memang sedikit turun menjadi Rp16,36 triliun, tetapi belum cukup untuk menahan tekanan profitabilitas.
Total aset Telkom sepanjang 2025 turun tipis menjadi Rp 287,76 triliun dari Rp 291,39 triliun pada 2024. Penurunan terutama terlihat pada aset tetap yang turun dari Rp 197,25 triliun menjadi Rp 193,41 triliun.
Sementara itu, total liabilitas Telkom sepanjang 2025 relatif stabil di kisaran Rp 137,22 triliun. Ekuitas perusahaan turun menjadi Rp 150,54 triliun dari Rp 154,20 triliun, terutama karena saldo laba yang belum ditentukan penggunaannya turun menjadi Rp 97,86 triliun.





