Pantau - Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum akan dirancang dengan mengedepankan prinsip kejujuran, keadilan, dan kepentingan rakyat.
Puan mengatakan pembahasan terkait RUU Pemilu sudah dilakukan oleh seluruh partai politik di DPR RI, baik melalui komunikasi formal maupun informal.
“Kami berkeinginan bahwa pemilu yang akan datang itu bisa dilakukan secara jurdil, kemudian tidak merugikan rakyat, bisa bermanfaat bagi bangsa dan negara,” kata Puan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Ia menambahkan para ketua umum partai politik juga telah menjalin komunikasi terkait pembahasan revisi aturan pemilu tersebut.
DPR Mulai Intensif Bahas RUU PemiluPuan mengakui tahapan Pemilu 2029 semakin dekat sehingga pembahasan RUU Pemilu perlu segera dimatangkan.
Namun, menurut dia, revisi aturan pemilu harus benar-benar dirancang untuk menghasilkan sistem terbaik bagi masyarakat.
“Jadi, kita akan terus melakukan pembicaraan sebaik-baiknya, informal dan formal,” ujarnya.
RUU Pemilu dinilai penting untuk memperbaiki berbagai persoalan yang muncul dalam penyelenggaraan pemilu sebelumnya.
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pembahasan SegeraSebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi Pemilu mendesak pemerintah dan DPR RI segera membahas revisi UU Pemilu.
Peneliti Perludem yang tergabung dalam koalisi tersebut, Kahfi Adlan Hafiz, mengatakan evaluasi terhadap pemilu sebelumnya menunjukkan masih adanya persoalan struktural dalam desain dan regulasi kepemiluan.
“Kebutuhan akan revisi UU Pemilu semakin mendesak, terutama dalam kaitannya dengan tahapan seleksi penyelenggara pemilu yang akan segera dimulai,” kata Kahfi dalam konferensi pers daring pada Senin (4/5/2026).
DPR memastikan pembahasan RUU Pemilu akan terus dilakukan melalui komunikasi lintas partai guna menghasilkan sistem pemilu yang dinilai adil dan tidak merugikan masyarakat.




