Pimpinan DPR Usul Guru Honorer Diangkat ASN Bertahap: Berikan Kepastian Hukum

kumparan.com
15 jam lalu
Cover Berita

Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mendorong adanya kepastian status hukum bagi guru honorer dan tenaga pendidik non-ASN di Indonesia.

Hal itu disampaikannya menyusul pemerintah yang saat ini sedang melakukan penataan guru non-ASN.

Ia menilai, persoalan guru, terutama honorer dan PPPK, sudah berlangsung lama dan membutuhkan solusi yang lebih tegas dan bertahap dari pemerintah.

“Setiap tahun (kita) terima aspirasi yang datang dari guru-guru. Problematika guru itu kan dari dulu, ya kita ingin ada data yang betul-betul bisa mengakomodir para tenaga-tenaga pendidik ini, terutama ya guru-guru yang honorer atau statusnya PPPK, ada paruh waktu segala macam,” ujar Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5).

Ia menegaskan, DPR telah berulang kali meminta pemerintah untuk memastikan hak-hak guru tidak diabaikan.

“DPR sudah sampaikan kepada pemerintah beberapa kali jangan sampai hak-haknya mereka itu tidak diafirmasi,” kata Cucun.

“Datang ke sini kadang-kadang sertifikasinya yang telat, kemudian juga mereka tidak masuk dalam pendataan untuk terima insentif,” lanjutnya.

Menurutnya, opsi pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) perlu dimulai secara bertahap, meski tetap disesuaikan dengan kemampuan fiskal negara.

“Kita tidak ingin seperti itu, baik guru yang di lingkungan Kemendikdasmen maupun guru yang di lingkungan Kemenag, semua mereka kalau kita ingin usulkan ya, karena sekarang ini kan sudah darurat guru. Diangkatlah menjadi ASN, menjadi PNS,” ujarnya.

Ia menilai persoalan PPPK di daerah juga kerap terkendala kemampuan fiskal pemerintah daerah untuk membayar gaji guru.

Meski demikian, Cucun menegaskan DPR mendorong agar pemerintah melakukan pengangkatan ASN secara bertahap demi memberikan kepastian status bagi guru.

“DPR menginginkan ya kalau pemerintah kuat ya, secara bertahap angkatlah menjadi ASN, sehingga statusnya ada kejelasan untuk para guru ini. Tenaga pendidik di negara kita supaya betul-betul mereka dengan syarat tadi mau ditempatkan di daerah mana pun, atau ditempatkan di wilayah mana pun kalau sudah menjadi ASN menjadi abdi negara. Dan ini harapan dari semua guru-guru seperti itu ya,” ungkap Cucun.

Terkait mekanisme pengangkatan, Cucun menyebut ada dua pendekatan, yakni berdasarkan data masa kerja dan sertifikasi, serta seleksi bagi guru yang masih baru.

“Ya jelas kalau proses seleksi kan ada dilihat dari data sertifikasi mereka ya, yang di-update setiap tahunnya. Mereka kan melakukan pelaporan sudah berapa tahun jadi guru. Dan nanti kita bicarakan di sini ya bagaimana skemanya supaya guru-guru ini punya kepastian dalam statusnya di negara kita,” kata Cucun.

Ia juga menjelaskan pengangkatan langsung bagi guru dengan masa kerja panjang, sementara yang baru tetap melalui seleksi.

“Kita dilihat ada yang bisa pengangkatan langsung karena sertifikasinya sudah lama kan bisa. Kalau misalkan yang masih baru-baru melalui proses seleksi,” tuturnya.

Cucun menegaskan yang terpenting adalah adanya kepastian hukum dan status bagi para guru, meski dilakukan secara bertahap menyesuaikan kondisi fiskal negara.

“Yang pasti secara bertahap kita inginkan ya kepada pemerintah, berikan kepastian hukum, kepastian status kepada para guru itu diangkat menjadi ASN,” ungkapnya.

Ia menambahkan, kebutuhan guru di daerah juga semakin mendesak, terutama akibat banyaknya ASN yang memasuki masa pensiun, termasuk di wilayah terpencil hingga sekolah dasar yang kekurangan tenaga pendidik.

“Makanya database-nya tadi itu ya, dikatakan darurat guru ini terutama yang di wilayah-wilayah pulau terluar,” ungkap Cucun.

“Bahkan di wilayah Jawa juga kalau misalkan sekarang kita lihat berapa jumlah guru yang pensiun ya. Kita melihat ini di daerah kesulitan. Untuk mengangkat seorang kepala sekolah, ini kan harus ASN. Sekarang yang statusnya ASN ini sudah pensiun,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan pemerintah tengah menyiapkan skema penataan guru honorer atau non-ASN.

Salah satu yang masih dibahas ialah kemungkinan skema pengangkatan guru menjadi ASN, baik melalui jalur PNS atau PPPK.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, mengatakan hingga saat ini pemerintah belum memutuskan apakah seluruh guru non-ASN nantinya akan diangkat menjadi PNS.

“Jadi karena sekarang ini tidak boleh ada non-ASN, tentu ke depan itu seleksinya adalah ASN. Nah, ASN-nya itu apakah PNS, apakah PPPK. Ini kan lagi digodok ya. Karena kan bisa jadi kalau PNS itu ada batasan umur,” kata Nunuk dalam Taklimat Media di Kantor Kemendikdasmen, Senayan, Jakarta, Senin (11/5).

Ia menegaskan, pemerintah saat ini fokus memastikan tidak ada lagi status non-ASN di sekolah negeri sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PCNU Kota Madiun Menang Kasasi, Lahan dan Gedung TK Masyithoh Akhirnya Dieksekusi Pengadilan
• 11 jam lalurealita.co
thumb
Kebakaran Hanguskan 4 Gudang di Kalideres, Diduga Disebabkan Korsleting Listrik Mesin Produksi
• 19 jam laluokezone.com
thumb
Media 'Homeless' vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
• 1 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Lita Gading Jalani Pemeriksaan Terkait Laporan Ahmad Dhani, Ngaku Bawa Barbuk
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Sekolah Islam Athirah Dorong Perkembangan PDBK Lewat Pentas Inklusi
• 10 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.