Liputan6.com, Jakarta - Oditur Militer II-07 Jakarta mempertimbangkan untuk menghadirkan dokter yang menangani Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus di persidangan perkara penyiraman air keras.
Menurut Letkol Chk Mohammad Iswadi, dokter terkait dimaksudkan hadir sebagai saksi ahli dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Langkah itu dipertimbangkan usai tim Oditur tidak dapat menemui Andrie yang masih menjalani pemulihan pasca operasi di rumah sakit.
Advertisement
“Ke depan, kami masih akan membicarakan ini dengan pimpinan, apakah kami perlu memanggil dokter di persidangan ke depan ataukah tidak, karena kaitannya dengan kondisi,” kata Iswadi di RSCM, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).
Menurutnya, kondisi medis Andrie Yunus menjadi salah satu faktor penting dalam penyusunan tuntutan terhadap para terdakwa. Oleh karena itu, keterangan dokter dinilai dapat membantu memperkuat pembuktian dalam persidangan.
“Jadi ibarat saya kalau berperang, saya ini perlu senjata, perlu amunisi. Nah, senjata dan amunisi itu dapat dari mana? Ya dari keterangan korban dan keterangan dari saksi ahli, yakni dokter,” jelas dia.
Ia mengatakan saat ini tim Oditur baru memiliki alat bukti berupa barang bukti, pengakuan terdakwa, serta keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa selama persidangan berlangsung.
“Kalau kami tidak dapat, ya kami hanya dari barang bukti dan dari pengakuan terdakwa serta saksi-saksi yang sudah kami periksa. Itu saja,” ucap Iswadi.
Diketahui, tim Oditur Militer mendatangi rumah sakit untuk menjenguk Andrie Yunus. Namun kunjungan tersebut tidak terlaksana lantaran Andrie tidak bersedia.
Selain itu, kondisi medis Andrie Yunus juga belum memungkinkan untuk bertemu karena baru saja menjalani operasi keenam.
“Tadi informasi dari manajemen rumah sakit, ini harus posisi statis. Kalau bergerak sedikit, nanti operasinya akan gagal,” kata Iswadi.




