Malang (beritajatim.com) – Sejumlah barang bukti (BB) perkara pidana yang telah diputuskan inkrah dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang pada Selasa (12/5/2026). BB yang dimusnahkan mulai dari narkotika, minuman keras, hingga tubuh satwa liar dilindungi.
Kejari sebelumnya melakukan penindakan sejak November 2025 hingga April 2026. Dari hasil penindakan itu, sejumlah barang bukti diamankan hingga akhirnya dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan agar barang bukti tidak disalahgunakan.
“Perkara yang paling dominan masih kasus narkotika. Pemusnahan merupakan bagian dari putusan pengadilan. Esensi barang rampasan untuk dimusnahkan itu harus benar-benar habis dan tidak bisa dipakai kembali,” kata Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kota Malang, M. Bayanullah.
Kejari Kota Malang memusnahkan sejumlah barang bukti dengan berbagai metode, mulai dari dibakar, dihancurkan dengan palu dan gerinda, hingga diblender. Untuk narkotika yang dimusnahkan, terdapat ganja seberat 37.834,15 gram, sabu 1.476,346 gram, dan ekstasi sebanyak 712 butir dengan berat total 242,553 gram.
Lalu ada pula obat-obatan terlarang sebanyak 1.285.642 butir, sembilan kardus minuman keras berbagai merek, 129 unit handphone dan timbangan digital, tiga senjata tajam, serta uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai Rp30 juta.
Yang menarik, terdapat barang bukti bagian tubuh satwa liar dilindungi seperti beruang madu yang diawetkan, kepala dan kaki buaya, hingga tengkorak babi rusa yang dijual di media sosial lewat transaksi ilegal pada tahun 2025.
“Berdasarkan salinan putusan perkara yang kami ketahui, barang-barang itu dijual secara ilegal dari hasil buruan liar. Organ itu difoto lalu diunggah ke media sosial dan dijual per bagian tubuh, ada yang tengkorak, kepala utuh, bulu, hingga kaki. Kami berharap masyarakat segera melapor apabila mengetahui tindak pidana serupa,” ujar Bayanullah. (luc/kun)




