Kementerian P2MI Tindak Tegas Empat P3MI yang Terbukti Langgar Aturan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

jpnn.com
16 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI)/BP2MI melakukan penghentian sementara sebagian kegiatan usaha penempatan pekerja migran Indonesia karena melakukan pelanggaran pelindungan pekerja migran Indonesia terhadap empat Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

Salah satunya adalah PT. Timur Jaya Lestari yang beralamat di Jl. Jambore No. 99, Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat, (24/4/2026).

BACA JUGA: Kementerian P2MI Fasilitasi Pemulangan Tiga Jenazah Pekerja Migran Indonesia dari Taiwan

Tiga perusahaan lain yang turut dikenai sanksi serupa adalah PT. Bina Mandiri Mulia Jaya, PT. Agafia Adda Mandiri, dan PT. Sultan Monarki Nusantara. Keempat perusahaan tersebut terbukti melanggar Peraturan Menteri P2MI Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 9 ayat (1) huruf (a), (c), (d), (e), (i), (k), (t), dan (v).

Pelanggaran yang dilakukan meliputi, tidak memiliki SIP2MI namun tetap merekrut atau menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), Calon Awak Kapal Niaga Migran maupun Calon Awak Kapal Perikanan Migran.

BACA JUGA: KP2MI dan Lemhannas RI Memperkuat Wawasan Kebangsaan Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia

Selain itu, perusahaan tidak melakukan proses seleksi melalui Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota atau Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia, serta tidak mendaftarkan dan mengikutsertakan CPMI dalam Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP).

Pelanggaran lainnya mencakup penempatan CPMI ke negara yang dinyatakan tertutup, penempatan yang tidak sesuai dengan jabatan, dan jenis pekerjaan dalam perjanjian kerja, serta tidak menyelesaikan permasalahan Pekerja Migran Indonesia yang telah ditempatkan.

BACA JUGA: Sinergi Indonesia-Malaysia: Menteri Mukhtarudin Terima Delegasi MCA untuk Perkuat Sektor Pekerja Migran

Perusahaan juga terbukti membebankan biaya penempatan kepada pekerja, meskipun komponen tersebut seharusnya ditanggung oleh calon pemberi kerja atau pemberi kerja.

“Penjatuhan sanksi ini merupakan bagian dari upaya pengawasan ketat untuk memastikan seluruh perusahaan penempatan pekerja migran mematuhi ketentuan yang berlaku serta tidak merugikan pekerja migran Indonesia,” ujar Direktur Pengawasan Pencegahan dan Penindakan KP2MI Guritno Wibowo.

Dia menegaskan setiap pelanggaran terhadap Peraturan Menteri P2MI akan ditindak tegas melalui mekanisme pembinaan hingga sanksi administratif, termasuk penghentian sementara kegiatan usaha.

Pendekatan ini sejalan dengan kebijakan KP2MI yang menekankan bahwa sanksi diberikan melalui proses pemeriksaan dan pendalaman, bukan secara sembarangan.

Lebih lanjut Guritno mengatakan KP2MI menerima berbagai pengaduan dari pekerja migran yang ditempatkan oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Antara lain aduan yang mencakup, ketidaksesuaian pekerjaan dengan perjanjian, upah yang tidak dibayarkan, penahanan dokumen izin tinggal, ketiadaan kontrak kerja yang jelas, hingga penempatan di pekerjaan yang tidak layak seperti tempat hiburan malam, dan indikasi praktik perdagangan manusia.

Diketahui, tambah Guritno, sebagian pekerja migran berangkat melalui jalur perseorangan dengan melibatkan perusahaan-perusahaan tersebut.

Meski semula memiliki legalitas, P3MI dihentikan sementara sebagian kegiatan usaha penempatan pekerja migran Indonesia setelah ditemukan pelanggaran dalam praktik penempatan Pekerja Migran Indonesia.

“Sanksi ini bersifat sementara. Apabila P3MI dapat melengkapi dokumen sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan KP2MI, maka sanksi akan diakhiri dan perusahaan dapat kembali melakukan kegiatan usaha,” ujar Guritno.

Guritno menegaskan, selama masa sanksi diberlakukan, seluruh perusahaan yang dikenai tindakan dilarang melakukan proses seleksi maupun pengurusan dokumen penempatan bagi Calon Pekerja Migran, termasuk pekerja migran yang sedang cuti dan belum menandatangani perjanjian penempatan.(jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kejagung: Nadiem Makarim Tak Bisa Keluar Rumah Tanpa Izin Hakim!
• 10 jam laluokezone.com
thumb
Mengenal Hyundai Hillstate, Klub Raksasa Korea yang Kini Dibela Megawati Hangestri
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
Junta Myanmar Tangkap Paksa dan Ancam Kaum Muda untuk Gabung Wajib Militer
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Cinta Laura Kiehl Klarifikasi Alasan Operasi Jari, Luka Ternyata Sampai Tulang
• 20 jam lalugrid.id
thumb
Peta Maskapai Asia: Satu Langit, Beda Nasib
• 14 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.